JAVASATU.COM-MALANG- Pascamusibah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Raya Asrikaton Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang menewaskan 4 orang pada Minggu (11/6/2023) sore, Kepolisian Resor (Polres) Malang peduli dan terus memberikan dukungan moril kepada seluruh keluarga korban.

Salah satunya kepada keluarga almarhumah Nia Istiharoh (29). Kehadiran anggota Polres Malang diterima langsung oleh orang tua almarhumah, Imron Mujadi dan Robiul Adwiyah, di rumahnya Jalan Kiai Ghozali, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Selasa (13/6/2023).
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, korban Nia Istiharoh adalah ibu rumah tangga yang merupakan tulang punggung keluarga. Dalam kesehariannya, korban bekerja sebagai pengasuh bayi di daerah Kecamatan Pakis.
“Korban merupakan tulang keluarga, meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil berusia 10 tahun, 6 tahun, dan 2 tahun,” kata Agnis saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (14/6/2023).
Kedatangannya selain memberikan dukungan moril dan santunan, juga berpesan kepada keluarga korban laka lantas agar ikhlas dan sabar menghadapi musibah atau cobaan yang diberikan oleh Tuhan.
“Selain menjalin silaturahmi, sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga korban. Kiranya keluarga selalu diberikan ketabahan dan kekuatan atas kejadian ini,” ungkapnya.
Dihadapan keluarga korban, Agnis berjanji akan menangani kasus itu secara profesional. Pihaknya juga berpesan kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya sehingga kejadian laka lantas yang memakan korban jiwa tidak terulang lagi.
“Kami sampaikan kepada masyarakat pentingnya keselamatan di jalan raya. Sebelum mengemudikan kendaraan agar dicek betul kondisi kendaraan serta selalu berkonsentrasi saat mengemudi. Ingat ada keluarga kita yang menunggu di rumah,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pengemudi mobil pikap sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah pikap dengan 3 sepeda motor terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu (11/6/2023) sore. Dalam kecelakaan itu, 4 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka berat.
Pengemudi pikap dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Agb/Arf)