email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 25 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Bahas Pencabutan Perda Adminduk, Kewenangan Beralih ke Pusat

by Julian Sukrisna
8 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang, Rabu (7/5/2025), dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Dr. Miskat, SH, MH.

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018. (Foto: Javasatu.com)

Agenda ini turut dihadiri Tim Raperda Kabupaten Malang, anggota Pansus, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam paparannya, Dr. Miskat menyatakan bahwa pencabutan perda diperlukan karena peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang berlaku saat ini.

“Perda ini dulunya dibuat sebagai landasan penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah. Namun dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, pengaturan Adminduk bukan lagi kewenangan daerah, tetapi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Miskan menegaskan bahwa pencabutan perda akan diteruskan ke tahapan legislasi berikutnya. Pihaknya juga memastikan bahwa pencabutan ini tidak akan mengganggu layanan Adminduk di Kabupaten Malang, karena seluruh ketentuan teknis telah diatur dalam peraturan pusat yang bersifat nasional.

“Kami memastikan bahwa proses transisi pencabutan perda ini tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya dalam pelayanan dokumen kependudukan yang cepat, mudah, dan akuntabel,” tegasnya.

Pendapat akademis juga disampaikan oleh Dr. Fathurrohman, SH, MHum, dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Ia menjelaskan bahwa sejumlah regulasi pusat telah mengatur secara komprehensif tata kelola Adminduk, yaitu: (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Adminduk, yang dalam Pasal 20 menegaskan bahwa penyelenggaraan kewenangan Adminduk menjadi tanggung jawab bupati/wali kota melalui Peraturan Bupati/Wali Kota, (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang mengatur secara teknis pelaksanaan Perpres 96 Tahun 2018, mencakup prosedur layanan, standar dokumen, hingga sistem pelaporan kependudukan.

“Dengan adanya regulasi-regulasi ini, maka keberadaan Perda di tingkat kabupaten justru bisa tumpang tindih dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Karena itulah, pencabutan perda menjadi suatu keharusan,” tegas Dr. Fathurrohman.

BacaJuga :

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplosan LPG Subsidi

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

Ia menambahkan, sebagai gantinya, pemerintah daerah dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur aspek-aspek teknis yang belum diatur dalam Permendagri, sehingga tetap bisa memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, Kabupaten Malang akan menyesuaikan kebijakan daerahnya agar selaras dengan regulasi nasional dan prinsip good governance dalam pelayanan publik. (Adv/Jup/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD kabupaten malangPerdaPerda Adminduk Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jangan Lewatkan! Sound of Oasis Malang 5 Mei 2026, Bangkitkan Nostalgia

Menhan Perkuat Sinergi TNI Aktif dan Purnawirawan

Latihan TNI di Karimunjawa, Rudal hingga F-16 Hantam Target

NU Tebuwung Dorong Percepatan Penyempurnaan Kantor Ranting

Standar Limbah MBG di Kota Malang Diperketat, Grease Trap hingga Uji Lab Wajib

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

Bupati Yani Minta Kualitas Layanan Kesehatan di Gresik Diperkuat

LAKSI Sebut Proyek IT BGN Rp1,2 Triliun Tak Ada Penyimpangan

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 9 Malang, Edukasi Bahaya Narkoba dan UU ITE

TNI-Polri di Wadaslintang Wonosobo Bersihkan Selokan, Cegah Banjir dan Penyakit

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplosan LPG Subsidi

Standar Limbah MBG di Kota Malang Diperketat, Grease Trap hingga Uji Lab Wajib

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

BERITA LAINNYA

Menhan Perkuat Sinergi TNI Aktif dan Purnawirawan

Latihan TNI di Karimunjawa, Rudal hingga F-16 Hantam Target

LAKSI Sebut Proyek IT BGN Rp1,2 Triliun Tak Ada Penyimpangan

TNI-Polri di Wadaslintang Wonosobo Bersihkan Selokan, Cegah Banjir dan Penyakit

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Modus Ranjau di Salatiga, 3 Residivis Diciduk

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d