email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Dipenjara 3,6 Tahun karena Terbukti Cemarkan Nama Shandy MS Glow

by Agung Baskoro
8 Mei 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (8/5/2025). Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto saat membacakan putusan.

Isa Zega dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

Meski menyatakan “masih pikir-pikir”, Isa menyiratkan tak akan menempuh banding. “Percuma. Hasilnya pasti sama. Apalagi wilayah ini bukan wilayah saya,” ujarnya pesimis.

Ia mengaku sudah kehilangan harapan terhadap keadilan. “Sebenarnya pupus harapan saya. Saya sangat pesimis dan tidak optimis,” katanya.

Kasus ini bermula dari unggahan Isa di media sosial yang menyudutkan Shandy dan produknya, MS Glow, pada September 2024. Isa sempat berusaha menghubungi Shandy melalui dr. Oky Pratama. Setelah beberapa penolakan, komunikasi terjadi, namun diwarnai sindiran dan tekanan.

Shandy dalam persidangan mengungkap bahwa Isa bahkan menyumpahi anak yang tengah dikandungnya cacat, hingga ia mengalami pendarahan dan harus opname.

“Setiap hari terdakwa melakukan bullying dan fitnah,” ungkap Shandy.

BacaJuga :

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Gubernur Khofifah Borong Ikan Bandeng di Pasar Bandeng Gresik

Jaksa Penuntut Umum Ari Kuswadi menyebut unggahan Isa berisi fitnah yang mencemarkan nama baik secara personal dan bisnis. Salah satu konten yang dibacakan di persidangan menyebut Shandy dengan julukan “Shaun the Sheep”, serta menyinggung skema bisnis, uang sogokan, hingga menyarankan bersumpah di atas Al-Qur’an.

Seluruh unggahan dilakukan melalui akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang dioperasikan langsung oleh terdakwa.

“Unggahan-unggahan tersebut bersifat menghina dan mendiskreditkan, baik secara pribadi maupun sebagai pemilik brand kosmetik,” tegas jaksa Ari.

Dengan putusan ini, Isa menjadi satu dari deretan selebritas media sosial yang dijerat UU ITE karena konten berisi fitnah dan ujaran kebencian. Vonisnya mempertegas batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di ruang digital. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa Zega
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Gubernur Khofifah Borong Ikan Bandeng di Pasar Bandeng Gresik

Jelang Lebaran 2026, Polres Malang Bagikan Bingkisan ke Driver Ojol

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Pawai Ogoh-ogoh Nyepi 2026 di Gresik, 1.000 Peserta Tampilkan Harmoni Toleransi

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

Remisi Nyepi Lapas Malang, Tiga Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

Tradisi “Maleman 29” di Al Karimi Gresik, Warisan Pesantren yang Tetap Lestari

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Tradisi “Maleman 29” di Al Karimi Gresik, Warisan Pesantren yang Tetap Lestari

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

BERITA LAINNYA

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Lacrimi si Sfinti Hadirkan Sensasi Kuliner Berkelas dengan Nuansa Tak Terlupakan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

LAKSI Minta Hentikan Framing Negatif soal Simulator Berkuda Polri

GP Ansor Malaysia Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Bahas Perlindungan PMI

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d