email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 25 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Dipenjara 3,6 Tahun karena Terbukti Cemarkan Nama Shandy MS Glow

by Agung Baskoro
8 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (8/5/2025). Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto saat membacakan putusan.

Isa Zega dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

Meski menyatakan “masih pikir-pikir”, Isa menyiratkan tak akan menempuh banding. “Percuma. Hasilnya pasti sama. Apalagi wilayah ini bukan wilayah saya,” ujarnya pesimis.

Ia mengaku sudah kehilangan harapan terhadap keadilan. “Sebenarnya pupus harapan saya. Saya sangat pesimis dan tidak optimis,” katanya.

Kasus ini bermula dari unggahan Isa di media sosial yang menyudutkan Shandy dan produknya, MS Glow, pada September 2024. Isa sempat berusaha menghubungi Shandy melalui dr. Oky Pratama. Setelah beberapa penolakan, komunikasi terjadi, namun diwarnai sindiran dan tekanan.

Shandy dalam persidangan mengungkap bahwa Isa bahkan menyumpahi anak yang tengah dikandungnya cacat, hingga ia mengalami pendarahan dan harus opname.

“Setiap hari terdakwa melakukan bullying dan fitnah,” ungkap Shandy.

Jaksa Penuntut Umum Ari Kuswadi menyebut unggahan Isa berisi fitnah yang mencemarkan nama baik secara personal dan bisnis. Salah satu konten yang dibacakan di persidangan menyebut Shandy dengan julukan “Shaun the Sheep”, serta menyinggung skema bisnis, uang sogokan, hingga menyarankan bersumpah di atas Al-Qur’an.

BacaJuga :

Di Kota Malang, Penjualan Kambing Turun, Sapi Naik saat Iduladha 1447 Hijriah

44 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang Diselamatkan TNI dari Gangguan OPM

Seluruh unggahan dilakukan melalui akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang dioperasikan langsung oleh terdakwa.

“Unggahan-unggahan tersebut bersifat menghina dan mendiskreditkan, baik secara pribadi maupun sebagai pemilik brand kosmetik,” tegas jaksa Ari.

Dengan putusan ini, Isa menjadi satu dari deretan selebritas media sosial yang dijerat UU ITE karena konten berisi fitnah dan ujaran kebencian. Vonisnya mempertegas batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di ruang digital. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa Zega

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Di Kota Malang, Penjualan Kambing Turun, Sapi Naik saat Iduladha 1447 Hijriah

Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau dan Pelestarian Hutan di Jatim

44 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang Diselamatkan TNI dari Gangguan OPM

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Wali Kota Malang Pastikan Hewan Kurban Sehat

Bapenda Kabupaten Malang Jemput Pajak ASN dengan BMW

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Polres Malang Perketat Patroli Rumah Kosong

Atas Arahan BGN, SPPG di Kota Malang Bakal Hadirkan “Wisata Dapur” MBG 

Kejari Kota Malang Edukasi Pelajar soal Hukum dan Bahaya Cyberbullying

Polresta Malang Kota Rangkul Seniman Mural Cegah Vandalisme

Siswi MI Tsamrotul Ulum Tanjungwidoro Bawa Pulang Emas dari Ma Chung

Prev Next

POPULER HARI INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Soft Launching VESTAWIL.ID, Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau Jatim

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

BERITA LAINNYA

Di Kota Malang, Penjualan Kambing Turun, Sapi Naik saat Iduladha 1447 Hijriah

Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau dan Pelestarian Hutan di Jatim

44 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang Diselamatkan TNI dari Gangguan OPM

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Wali Kota Malang Pastikan Hewan Kurban Sehat

Bapenda Kabupaten Malang Jemput Pajak ASN dengan BMW

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Polres Malang Perketat Patroli Rumah Kosong

Atas Arahan BGN, SPPG di Kota Malang Bakal Hadirkan “Wisata Dapur” MBG 

Kejari Kota Malang Edukasi Pelajar soal Hukum dan Bahaya Cyberbullying

Polresta Malang Kota Rangkul Seniman Mural Cegah Vandalisme

Siswi MI Tsamrotul Ulum Tanjungwidoro Bawa Pulang Emas dari Ma Chung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved