JAVASATU.COM- Sinergi Polda Jawa Tengah dan Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “ranjau” di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga. Tiga tersangka yang merupakan residivis diamankan bersama 49 paket sabu seberat bruto 65,75 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (22/4/2026) terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Salatiga. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka utama berinisial WAW (41) di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WAW, EHP, dan SW, yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya juga merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah titik penyimpanan sabu dengan metode “ranjau”, yakni menyembunyikan paket narkoba di beberapa lokasi strategis untuk menghindari deteksi petugas. Lokasi tersebut antara lain di kawasan Tingkir, Salatiga, serta wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.
Penggeledahan juga dilakukan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen. Di lokasi ini, petugas menemukan puluhan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi.
“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram beserta barang bukti lainnya,” jelas Kombespol Yos.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka WAW mengaku mendapatkan sabu dari pemasok berinisial LB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Boyolali. Distribusi dilakukan menggunakan sistem ranjau untuk memutus jejak peredaran.
Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti kuat sinergi antar satuan dalam memberantas jaringan narkotika di Jawa Tengah.
“Pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres Salatiga. Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk memutus jaringan hingga ke tingkat atas,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama dan jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” pungkas Yos.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Tersangka utama WAW dijerat pasal berat dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara dua tersangka lainnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (wan/arf)