JAVASATU.COM- Gejolak penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) memanas di Kota Malang. Sejumlah tokoh masyarakat, Ketua RT, dan RW 11 Kelurahan Sawojajar mendatangi Gedung DPRD Kota Malang, Senin (11/5/2026).

Mereka mengadukan keberatan atas beroperasinya Toko Miras “Kopra Sejahtera”. Warga menuntut penutupan permanen tanpa ada ruang kompromi.
Ketua RT 3 RW 11, Setiobudi, menegaskan lokasi toko sangat tidak etis karena berada di lingkungan peribadatan dan pendidikan.
“Jaraknya hanya 70 meter dari Masjid Al-A’rof dan 200 meter dari Masjid ‘Ainul Yaqin. Di situ juga ada TK, PAUD, serta klinik kesehatan,” ujar Setiobudi di hadapan Komisi A DPRD Kota Malang.
Toko tersebut diketahui baru melakukan launching pada 21 April lalu. Namun, jam operasionalnya dianggap meresahkan karena buka hingga dini hari.
“Malah bukanya itu jam 11.00 siang sampai jam 03.00 dini hari,” imbuhnya.
Senada, Ketua RT 2 RW 11, Hariyono, menjelaskan bahwa warga secara tegas tidak memberikan izin lingkungan sejak pengajuan pada Agustus 2025.
Anehnya, izin usaha tetap terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS) meski tanpa restu warga setempat.
“Kami tidak tahu persyaratan apa yang diajukan di OSS, tahu-tahu izin terbit. Kami punya hak menolak karena lokasinya dekat tempat ibadah,” tegas Hariyono.
Warga menyayangkan sikap pengelola yang tetap beroperasi meski mediasi di tingkat Kecamatan sebelumnya gagal karena Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PM-PTSP) Kota Malang tidak hadir.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga karena keberadaan toko tersebut mengganggu ketentraman.
“RT, RW, hingga takmir masjid kompak menolak. Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Wali Kota Malang agar ada tindakan tegas,” ungkap Politisi PKS ini.
DPRD menjanjikan dalam minggu ini akan turun tangan mendesak Pemkot Malang agar tidak “melempem” dalam menegakkan peraturan daerah. (jup)