JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Malang mengungkap modus perampok yang menyekap seorang aparatur sipil negara (ASN/PNS) berusia 62 tahun sebelum membawa kabur mobil Honda Jazz miliknya di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pelaku ternyata telah mengintai korban selama beberapa hari, kemudian masuk ke rumah melalui genteng saat dini hari untuk melancarkan aksinya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pelaku berinisial DAF (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sengaja memilih korban karena tinggal seorang diri. Setelah memastikan situasi aman, pelaku memanjat tembok rumah dan masuk melalui atap sebelum turun ke garasi.
“Pada dini hari tersangka memanjat tembok rumah korban, masuk melalui genteng, lalu turun ke garasi. Tujuannya mengambil mobil korban, kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci dan surat-surat kendaraan,” kata AKP Hafiz Prasetia Akbar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (8/7/2026).
Saat mencari kunci mobil, korban terbangun karena mendengar suara dari dalam rumah. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk mengancam korban agar tidak melawan.
Korban kemudian disekap menggunakan lakban. Tangan korban diikat dengan kain merah, sedangkan kedua kakinya dililit selimut hingga akhirnya korban dipaksa menunjukkan lokasi penyimpanan kunci mobil dan surat kendaraan.
“Tersangka kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengikat tangan dengan kain merah dan kaki menggunakan selimut, serta mengancam korban dengan pisau hingga korban menunjukkan lokasi kunci mobil dan surat kendaraan,” ujarnya.
Setelah menguasai kunci mobil, STNK, dan uang tunai sekitar Rp600 ribu, pelaku membawa kabur Honda Jazz milik korban. Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan menderita kerugian sekitar Rp200 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku juga berusaha menghilangkan jejak. Mobil korban disembunyikan di wilayah Kepanjen sebelum pelat nomornya diganti dan bodi kendaraan dipasangi stiker agar tidak mudah dikenali. Mobil itu kemudian dibawa ke Kecamatan Jabung untuk dijual.
“Pelat nomor kendaraan diganti dan dipasang stiker agar tidak teridentifikasi sebagai mobil milik korban. Namun kendaraan itu belum sempat terjual karena calon pembeli curiga terhadap asal-usulnya,” jelas Hafiz.
Polisi akhirnya mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi mengenai keberadaan mobil yang ciri-cirinya menyerupai kendaraan korban di Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung. Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin memastikan mobil itu merupakan hasil kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai DAF dan menangkapnya di kamar kos yang berada tidak jauh dari rumah korban pada 1 Juli 2026. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengarah kepada tersangka DAF. Pada 1 Juli 2026 bertepatan Hari Bhayangkara, tersangka berhasil kami amankan di kamar kosnya yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Hafiz.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang bank sekitar Rp135 juta. Polisi menyebut utang tersebut dipicu gaya hidup yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi pelaku.
“Tersangka terlilit utang sekitar Rp135 juta. Dari hasil pemeriksaan, utang tersebut dipicu gaya hidup yang tidak seimbang dengan kondisi ekonominya. Karena mengetahui korban tinggal seorang diri dan telah mengamati aktivitas korban selama beberapa hari, pelaku kemudian merencanakan aksi tersebut,” kata Hafiz.
Atas perbuatannya, DAF dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana ini,” pungkas Hafiz. (agb/arf)