JAVASATU.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memfokuskan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) Tahun Anggaran 2022 pada pengumpulan bukti administrasi. Karena itu, dalam penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, penyidik menyita dokumen dan berkas proyek, bukan kendaraan ambulans yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu (8/7/2026), penyidik mengamankan dua koper dokumen dan sekitar 50 bundel berkas yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan ambulans senilai Rp8,4 miliar. Langkah tersebut dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita melakukan upaya penggeledahan untuk mengumpulkan, menambah, dan memaksimalkan barang bukti guna proses perkara ini agar penyidikannya tuntas sampai ke penuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, kepada wartawan.
Menurut Fahmi, dokumen administrasi menjadi salah satu alat bukti penting untuk menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban proyek pengadaan ambulans. Oleh sebab itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Sekarang masih dalam proses mengumpulkan alat bukti. Nanti secara berkesinambungan akan kami informasikan kembali kepada teman-teman media dan masyarakat. Kami tidak bisa membuka semuanya sekarang agar tidak mendahului proses persidangan,” ujarnya.
Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan proyek pengadaan tujuh unit ambulans PSC yang didanai APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp8,4 miliar. Hingga kini, Kejari belum mengungkap nilai kerugian negara maupun menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Fahmi menegaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengamankan dokumen yang diperlukan dalam pembuktian perkara serta mencegah kemungkinan barang bukti dipindahkan, dihilangkan, atau dimusnahkan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara,” katanya.
Meski penyidik menyita sejumlah dokumen pengadaan, Kejari memastikan pelayanan ambulans PSC kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proses administrasi dan pengadaan, bukan terhadap operasional kendaraan.
“Fokus penyidikan kami adalah proses pengadaannya. Pelayanan ambulans kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” jelas Fahmi.
Hingga Rabu (8/7/2026), penyidik masih melengkapi alat bukti dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari. (agb/arf)