email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Acungkan Senjata Api di Depan Balai Desa Pandanrejo Kota Batu, MS Ditangkap Polisi

by Wiyono
14 Januari 2022

JAVASATU-BATU- Seorang pengendara motor yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan dekat kantor Balai Desa Pandanrejo kecamatan Bumiaji kota Batu yang terekam CCTV dan viral di media sosial, akhirnya berhasil ditangkap polisi Polres Batu.

Polres Batu mengamnkan pelaku MS. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan seseorang yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan yang terekam CCTV, Kamis (13/1/2022) siang berdurasi 9 detik berhasil ditangkap polisi Polres Batu.

“Pelaku berinisial MS yang mengacungkan senjata api di pinggir jalan yang sempat viral di medsos, berhasil diamankan, pada kemarin Pukul 23.00 WIB” kata Yogi, Jumat (14/1/2022).

Menurutnya, pelaku ditangkap polisi di kediamannya di kecamatan Bumiaji yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni motor tahun 2004, satu pucuk air soft gun, dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Pelaku dengan senjata api. (Foto: Istimewa)

Didalam rumah bersama pacarnya itu, kata Yogi, petugas juga berhasil mengamankan tiga buah peluru di dalam chamber yang belum ditembakan dan juga mengamankan barang bukti berupa butir peluru dari senjata api rakitan.

“Dihadapan Petugas, MS mengaku kalau senjata api rakitan itu dibeli dari seseorang yang dikenal melalui media sosial dengan sistem pembayaran di tempat yakni Cash on Delivery (COD), dengan harga Rp 1,2 juta” ujar Yogi.

Pengakuan MS memiliki senjata api tersebut tujuannya buat jaga diri, biar aman dan untuk koleksi di rumah.

BacaJuga :

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

Mengacungkan senjata api dijalan, kata MS bermula ketika dirinya diserempet kendaraan lain, hingga membuatnya emosi dan megacungkan senjata api, namun senjata tersebut tidak jadi ditembakan.

“Motif pelaku menodongkan senjata ke udara, karena sebelumnya diserempet kendaraan lain, tapi pelaku tidak sempat meletuskan senjata” ungkapnya.

Baca Lainnya: Satu Pelajar Tewas di Blitar, Terlibat Kecelakaan Tiga Kendaraan

Atas perbuatannya, Kata Yogi, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak degan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau maksimal hukuman penjara 20 tahun. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP I Nyoman Yogi HermawanKapolres BatuKecamatan BumiajiPolres BatuSenjata Api

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Eksplor Jogja, Siswa SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Analis Nilai Langkah Nyata Pendidikan Berkeadilan

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

Wabup Gresik Minta Guru Ubah Cara Mengajar Matematika Agar Tak Menakutkan

AKBP Ramadhan Nasution Resmi Jabat Kapolres Gresik, Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu

AKBP Muhammad Taat Resdi Resmi Jabat Kapolres Malang, Gantikan AKBP Danang Setiyo

KKN Tematik Unira Malang Live-In di 15 Desa Wisata, Fokus Penguatan Ekosistem Berkelanjutan

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Bobol Rumah Warga di Tumpang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor

Balap Liar di Gondanglegi Dibubarkan Polisi Usai Laporan Warga Masuk 110

Prev Next

POPULER HARI INI

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

KKN Tematik Unira Malang Live-In di 15 Desa Wisata, Fokus Penguatan Ekosistem Berkelanjutan

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

BERITA LAINNYA

Eksplor Jogja, Siswa SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Analis Nilai Langkah Nyata Pendidikan Berkeadilan

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved