email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Malang Sidang Puluhan Pelanggar Perda, Ada Denda Rp 10 Juta

by Yondi Ari
31 Agustus 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (31/8/2022) bertempat di Mini Block Office, Balai Kota Malang.

(Foto: Istimewa)

Melalui rilis Diskominfo Kota Malang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, sidang tipiring merupakan hasil tindak lanjut operasi dan penyidikan pelanggaran peraturan daerah (Perda) sepanjang bulan Agustus 2022.

“Pelanggarannya macam-macam, ada terkait reklame dan trantib,” terang Heru.

Dibeberkan Heru, para pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 berjumlah 44 orang. Terinci, 37 pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan 7 pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

“Pemkot Malang berusaha menjaga ketertiban reklame di Kota Malang. Oleh karena itu, kami juga memohon kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” imbau Heru.

Dalam rilis itu menyebutkan, pelaksanaan sidang yang telah digelar untuk keenam kalinya tersebut berkolaborasi dengan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Dan, pada akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusannya termasuk pemilik bangunan reklame ajakan minum alkohol di Jalan Semeru dengan denda Rp10 juta.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

Masih dalam rilis, menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, Kota Malang ini sudah menjadi daerah tujuan wisatawan baik domestik maupun mancanegara, untuk itu, Sutiaji mengajak harus terus menjaga terkait ketertiban umum dan lingkungan.

“Semoga setelah putusan pengadilan ini, tidak ada lagi warga Kota Malang yang melanggar perda yang berlaku di Kota Malang” ungkap Wali Kota Sutiaji.

“Mari kita tunjukkan kepada dunia, bahwa Kota Malang itu indah. Tidak ada reklame yang melanggar aturan ataupun tidak memiliki izin, serta tidak ada lagi pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum dan lingkungan,” pungkas Sutiaji. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Heru Mulyonopemkot malangSatpol PP Kota MalangSidang Tipiring

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

BERITA LAINNYA

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved