email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Malang Sidang Puluhan Pelanggar Perda, Ada Denda Rp 10 Juta

by Yondi Ari
31 Agustus 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (31/8/2022) bertempat di Mini Block Office, Balai Kota Malang.

(Foto: Istimewa)

Melalui rilis Diskominfo Kota Malang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, sidang tipiring merupakan hasil tindak lanjut operasi dan penyidikan pelanggaran peraturan daerah (Perda) sepanjang bulan Agustus 2022.

“Pelanggarannya macam-macam, ada terkait reklame dan trantib,” terang Heru.

Dibeberkan Heru, para pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 berjumlah 44 orang. Terinci, 37 pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan 7 pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

“Pemkot Malang berusaha menjaga ketertiban reklame di Kota Malang. Oleh karena itu, kami juga memohon kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” imbau Heru.

Dalam rilis itu menyebutkan, pelaksanaan sidang yang telah digelar untuk keenam kalinya tersebut berkolaborasi dengan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Dan, pada akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusannya termasuk pemilik bangunan reklame ajakan minum alkohol di Jalan Semeru dengan denda Rp10 juta.

BacaJuga :

SPPG B3 di Kota Malang Menyasar Dua Ribu Lebih Penerima Manfaat

SPPG Rampal Celaket Layani Ratusan Penerima Program B3 Kota Malang

Masih dalam rilis, menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, Kota Malang ini sudah menjadi daerah tujuan wisatawan baik domestik maupun mancanegara, untuk itu, Sutiaji mengajak harus terus menjaga terkait ketertiban umum dan lingkungan.

“Semoga setelah putusan pengadilan ini, tidak ada lagi warga Kota Malang yang melanggar perda yang berlaku di Kota Malang” ungkap Wali Kota Sutiaji.

“Mari kita tunjukkan kepada dunia, bahwa Kota Malang itu indah. Tidak ada reklame yang melanggar aturan ataupun tidak memiliki izin, serta tidak ada lagi pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum dan lingkungan,” pungkas Sutiaji. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Heru Mulyonopemkot malangSatpol PP Kota MalangSidang Tipiring
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SAE L’SIMA Ngajum Ikut Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Nasional

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

SPPG B3 di Kota Malang Menyasar Dua Ribu Lebih Penerima Manfaat

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

SPPG Rampal Celaket Layani Ratusan Penerima Program B3 Kota Malang

Mesin KEBI BI Malang Tingkatkan Pendapatan Petani Senggreng Malang

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Bupati Gresik Apresiasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres AKBP Ramadhan

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved