email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sering Dimarahi, Seorang Anak di Gondanglegi Malang Bunuh Ibu Kandung

by Agung Baskoro
17 April 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Seorang anak di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang tega menghabisi ibu kandungnya. Korban tewas setelah ditusuk beberapa kali di bagian tubuhnya dengan pisau dapur.

(Foto: Istimewa)

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/4/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di dalam rumah. Korban adalah Sunarsih. Sementara pelaku anak kandungnya, yakni David Humaidi Candra Kuncoro (27).

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kabag Ops Kompol M Bagus, menjelaskan, adapun motif dari pembunuhan tersebut karena sakit hati.

“Tersangka membunuh ibunya karena sakit hati. Alasannya karena sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Wisnu, saat rilis di Mapolres Malang, Senin (17/4/2023).

ADVERTISEMENT

Korban merupakan seorang TKW yang bekerja di Hongkong selama 20 tahun. Pada bulan April 2023 korban mendapat kesempatan pulang untuk cuti liburan.

Sebelum pulang, korban pernah berkirim uang kepada tersangka sebesar Rp 50 juta, untuk keperluan membeli tanah di wilayah Kecamatan Wajak.

Namun ketika korban pulang dan menanyakan wujud tanah kepada tersangka tapi tidak ada. Uangnya habis digunakan oleh tersangka.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

“Uangnya saya gunakan untuk keperluan keluarga,” ucap tersangka David.

Dari sini korban lantas marah. Puncak kemarahan terjadi pada Jumat (14/4/2023) malam sebelum terjadi pembunuhan. Dimana korban tidak cocok dengan lahan tebu yang akan disewa tersangka.

Mungkin karena kesal dimarahi inilah, akhirnya tersangka gelap mata. Sabtu (15/4/2023) pagi, usai bangun tidur tersangka pergi ke dapur untuk mengambil pisau lantas menusukan ke tubuh korban sebanyak tiga kali.

“Nurul Siti Khotimah, istri tersangka atau menantu korban yang melihat lantas berteriak minta tolong. Kemudian didengar tetangga yang langsung berdatangan,” jelas Wisnu.

Warga lalu menolong korban dengan melarikan ke rumah sakit, meski nyawanya tidak tertolong. Sebagian warga lainnya mengamankan tersangka dan menyerahkan ke polisi.

“Saya membunuh karena khilaf. Saya gelap mata karena terus-terusan dimarahi,” ucap tersangka.

(Foto: Istimewa)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan GondanglegiPolres MalangSatreskrim Polres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved