email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Batu Jalin MoU dengan 19 Kades se-Kota Batu

by Wiyono
25 Oktober 2022

JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama 19 kepala desa (Kades) se kota Batu, Selasa (25/10/2022) melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

1 of 5
- +

1.

2.

3.

4.

5.

Perjanjian ditetapkan selama satu tahun itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Rujito, SH.MH bersama 19 kades sekota Batu, disaksikan Kasi DATUN Kejari Batu M. Bayanullah, SH.MH.M.Kn, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH, Para Kasubsi dan JPN DATUN Kejari Batu serta Seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kota Batu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan bahwa maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah  untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, Dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Desa

“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan sosialisasi, koordinasi, optimalisasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan seluruh Pemerintah Desa” kata Edi Sutomo.

Kegiatan lainnya, kata dia, termasuk penyelesaian sengketa/masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan Pihak Kesatu menyediakan dan memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran”.

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Desa mempunyai hak antara lain yakni Mendapatkan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya dari Kejari Batu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Serta Pemerintah Desa wajib memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran”.

“Sedangkan Kejari Batu mempunyai hak yakni Menerima permohonan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dari Pemerintah Desa” jelasnya.

BacaJuga :

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Pemkot Batu Beri Santunan Rp 300 Juta untuk Tiga Keluarga

Dan berikutnya, menunjuk pejabat atau pihak untuk membantu  dan Selaku Fasilitator dalam kegiatan Restoratif Justice yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa di Kota BatuKejari Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Listrik Sumbar Pulih 100%, Agam Jadi Daerah Terakhir Menyala Pascabanjir

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

MA Tolak PK, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan Sertipikat

Majelis SIJI Panjatkan Doa untuk Korban Musibah Sumatra dan Aceh

Gerakan Kemanusiaan “NGALAMALANG: Sound of Humanity” untuk Sumatra

Hadapi Hujan Ekstrem, Warga Tebuwung Kerja Bakti Massal

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Gandeng BMH, Polres Gresik Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Pesantren

Prev Next

POPULER HARI INI

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Gerakan Kemanusiaan “NGALAMALANG: Sound of Humanity” untuk Sumatra

MA Tolak PK, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan Sertipikat

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

BERITA LAINNYA

Listrik Sumbar Pulih 100%, Agam Jadi Daerah Terakhir Menyala Pascabanjir

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Hari Jadi ke-276 Blora, Pemkab Ziarah Makam Bupati Pertama di Tuban

Pemkab Kediri Lepas Kontingen untuk Paralimpiade Jatim 2025

Jamasan Pusaka Jelang Hari Jadi ke-276 Blora, Kasdim Hadir

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

NUS Innovation Forum Jakarta Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi di Era AI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved