email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Batu Jalin MoU dengan 19 Kades se-Kota Batu

by Wiyono
25 Oktober 2022

JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama 19 kepala desa (Kades) se kota Batu, Selasa (25/10/2022) melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

1 of 5
- +

1.

2.

3.

4.

5.

Perjanjian ditetapkan selama satu tahun itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Rujito, SH.MH bersama 19 kades sekota Batu, disaksikan Kasi DATUN Kejari Batu M. Bayanullah, SH.MH.M.Kn, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH, Para Kasubsi dan JPN DATUN Kejari Batu serta Seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kota Batu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan bahwa maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah  untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, Dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Desa

“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan sosialisasi, koordinasi, optimalisasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan seluruh Pemerintah Desa” kata Edi Sutomo.

Kegiatan lainnya, kata dia, termasuk penyelesaian sengketa/masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan Pihak Kesatu menyediakan dan memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran”.

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Desa mempunyai hak antara lain yakni Mendapatkan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya dari Kejari Batu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Serta Pemerintah Desa wajib memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran”.

“Sedangkan Kejari Batu mempunyai hak yakni Menerima permohonan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dari Pemerintah Desa” jelasnya.

BacaJuga :

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kejari Kota Malang Lelang Aset Rampasan TPPU, Tawarkan Ruko dan Tanah

Dan berikutnya, menunjuk pejabat atau pihak untuk membantu  dan Selaku Fasilitator dalam kegiatan Restoratif Justice yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa di Kota BatuKejari Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Desa Petung Panceng Gresik Jadi Ikon Bonsai, Gelar Pameran dan Kontes ke-9

Gerakan Pangan Murah Lanud Hasanuddin di Car Free Day Sediakan 3 Ton Beras Bulog

ADVERTISEMENT

Modus Minta Sayuran, Jambret Gasak Kalung Emas Nenek di Wonosari Malang Tertangkap

Satgas Garuda Merah Putih-II Tiba di Tanah Air Usai Tuntaskan Misi Kemanusiaan untuk Gaza

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir di Badung Bali

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Desa Petung Panceng Gresik Jadi Ikon Bonsai, Gelar Pameran dan Kontes ke-9

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir di Badung Bali

BERITA LAINNYA

Gerakan Pangan Murah Lanud Hasanuddin di Car Free Day Sediakan 3 Ton Beras Bulog

Satgas Garuda Merah Putih-II Tiba di Tanah Air Usai Tuntaskan Misi Kemanusiaan untuk Gaza

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir di Badung Bali

GAC Indonesia Resmi Rilis AION UT, Mobil Listrik Rp 325 Juta dengan Garansi Seumur Hidup

Panglima TNI Kirim Pasukan ke Gaza, Salurkan Bantuan di Tengah Serangan Israel

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved