email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Batu Jalin MoU dengan 19 Kades se-Kota Batu

by Wiyono
25 Oktober 2022

JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama 19 kepala desa (Kades) se kota Batu, Selasa (25/10/2022) melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

1 of 5
- +

1.

2.

3.

4.

5.

Perjanjian ditetapkan selama satu tahun itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Rujito, SH.MH bersama 19 kades sekota Batu, disaksikan Kasi DATUN Kejari Batu M. Bayanullah, SH.MH.M.Kn, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH, Para Kasubsi dan JPN DATUN Kejari Batu serta Seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kota Batu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan bahwa maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah  untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, Dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Desa

“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan sosialisasi, koordinasi, optimalisasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan seluruh Pemerintah Desa” kata Edi Sutomo.

ADVERTISEMENT

Kegiatan lainnya, kata dia, termasuk penyelesaian sengketa/masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan Pihak Kesatu menyediakan dan memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran”.

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Desa mempunyai hak antara lain yakni Mendapatkan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya dari Kejari Batu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Serta Pemerintah Desa wajib memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran”.

“Sedangkan Kejari Batu mempunyai hak yakni Menerima permohonan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dari Pemerintah Desa” jelasnya.

BacaJuga :

Batu Total Indiependent Rilis Album “Bahagia Terus Indonesia”, Suarakan Optimisme dari Akar Rumput

Beli Ponsel Lewat Marketplace Facebook, Jurnalis Kota Batu Tertipu Rp 650 Ribu

Dan berikutnya, menunjuk pejabat atau pihak untuk membantu  dan Selaku Fasilitator dalam kegiatan Restoratif Justice yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa di Kota BatuKejari Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Buku “The Road of Faith”, Kisah Perjalanan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

“Kintil Kiai” di Ponpes Refah Islami Gresik, Cara Unik Santri Belajar Langsung ke Kiai

ADVERTISEMENT

Hari Santri, LP Ma’arif NU Dukun Gresik Sowan ke Gus Muwafiq di Yogyakarta

Kapolri Raih CNN Indonesia Awards 2025, Nasky: Bukti Nyata Polri Jalankan Asta Cita

Puluhan Rumah di Dau Malang Rusak Diterjang Puting Beliung, Polisi dan BPBD Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER HARI INI

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Tegaskan Peran AI Perkuat Ketahanan Pangan

Kapolri Raih CNN Indonesia Awards 2025, Nasky: Bukti Nyata Polri Jalankan Asta Cita

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

KTT APEC, Presiden Korea Puji Spirit Bandung, KNPI: Dunia Akui Peran Sentral Indonesia

“Kintil Kiai” di Ponpes Refah Islami Gresik, Cara Unik Santri Belajar Langsung ke Kiai

BERITA LAINNYA

Buku “The Road of Faith”, Kisah Perjalanan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Hari Santri, LP Ma’arif NU Dukun Gresik Sowan ke Gus Muwafiq di Yogyakarta

Kapolri Raih CNN Indonesia Awards 2025, Nasky: Bukti Nyata Polri Jalankan Asta Cita

KTT APEC, Presiden Korea Puji Spirit Bandung, KNPI: Dunia Akui Peran Sentral Indonesia

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Tegaskan Peran AI Perkuat Ketahanan Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

OPINI: Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved