email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Batu Jalin MoU dengan 19 Kades se-Kota Batu

by Wiyono
25 Oktober 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BATU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama 19 kepala desa (Kades) se kota Batu, Selasa (25/10/2022) melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

1 of 5
- +

1.

2.

3.

4.

5.

Perjanjian ditetapkan selama satu tahun itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Rujito, SH.MH bersama 19 kades sekota Batu, disaksikan Kasi DATUN Kejari Batu M. Bayanullah, SH.MH.M.Kn, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH, Para Kasubsi dan JPN DATUN Kejari Batu serta Seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kota Batu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan bahwa maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah  untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, Dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Desa

“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan sosialisasi, koordinasi, optimalisasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan seluruh Pemerintah Desa” kata Edi Sutomo.

Kegiatan lainnya, kata dia, termasuk penyelesaian sengketa/masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan Pihak Kesatu menyediakan dan memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran”.

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Desa mempunyai hak antara lain yakni Mendapatkan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya dari Kejari Batu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Serta Pemerintah Desa wajib memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran”.

“Sedangkan Kejari Batu mempunyai hak yakni Menerima permohonan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dari Pemerintah Desa” jelasnya.

BacaJuga :

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

Dan berikutnya, menunjuk pejabat atau pihak untuk membantu  dan Selaku Fasilitator dalam kegiatan Restoratif Justice yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa di Kota BatuKejari Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wabup Gresik Serahkan Bantuan ODHIV, Dorong Kemandirian dan Zero Stigma

Piala INTIM Damai 2026 Meriahkan HUT ke-112 Kota Malang

MUI dan BNN Gresik Sepakat Perkuat Dakwah Anti Narkoba

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Kapolres Gresik Rangkul Mahasiswa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Siap Bereskan Status Musala

Bawaslu Gresik Gandeng HMI Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Polisi dan Wartawan di Gresik Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Prev Next

POPULER HARI INI

Piala INTIM Damai 2026 Meriahkan HUT ke-112 Kota Malang

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Dilaporkan Polisi

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Siap Bereskan Status Musala

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

BERITA LAINNYA

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Setahun Kepemimpinan, Mbak Wali-Gus Qowim Genjot Penurunan Kemiskinan

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved