JAVASATU.COM -MALANG- Pria berinisial R-M seorang oknum Pegawai Kantor Konsultan Pajak, CV Ferrano Tax Advisor di Malang kini terancam dipenjara, setelah diduga gelapkan uang pajak milik kliennya, PT Pangkat Dewata Makmur, yang bergerak di bidang Properti ternama di Malang.
Melalui Kuasa Hukumnya, Rudi S. Soemodihardjo mengatakan, kerjasama antara dua belah pihak sudah terjalin baik dan sangat lama selama puluhan tahun. Namun kini justru terganjal dengan masalah hukum.
“Klien saya dengan pihak sana telah menjalin kerjasama dengan baik selama beberapa tahun lamanya. CV Ferrano Tax Advisor selaku konsultan Pajak menangani pengurusan perpajakan klien kami dengan sangat baik. Tapi tiba tiba dalam laporan perpajakan justru ada yang belum terbayar. Tentu saja ini bikin kaget,” ujarnya, Senin (24/6/2024).
Hal itu terbongkar saat kliennya mendapati adanya tagihan pajak dari Kantor Pajak untuk kewajiban pajak tahun 2023. Tunggakan yang tidak masuk akal karena Klien telah melunasi segala tanggungan pajaknya.
“Klien saya telah melakukan semua pembayaran tagihan pajak tahun 2023 dan telah mempunyai bukti pembayaran pajak tahun 2023. Dan besaran tagihan pajak tersebut kurang lebih senilai Rp 1,8 miliar,” terang Rudi.
Dari penelusuran oleh Kuasa Hukum dan pemilik CV Ferrano Tax Advisor, didapati bahwa ada pembayaran pajak yang tak dilakukan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor berinisial RM.
“Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran pembayaran yang telah dilakukan oleh klien saya dan cenderung mempersalahkan klien saya yang menurutnya percaya pada PIC nya,” kata Rudi.
Pihaknya dengan tegas menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah ini. Hingga saat ini, RM yang telah berstatus sebagai terdakwa masih menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Tim menduga Terdakwa R-M membuat dan memalsukan kode billing tagihan pajak palsu. Sehingga kliennya selalu gagal dalam melakukan pembayaran baik secara langsung tagihan pajak melalui kode billing.
Terdakwa RM menawarkan kepada kliennya untuk melakukan pembayaran secara langsung melalui dirinya. Dengan iming-iming jaringan luas yang dimilikinya dalam di Internal Kantor Pajak.
“Kemudian dia (terdakwa RM) memberikan bukti lunas pembayaran tagihan pajak yang dia palsukan. Dan ini berulang hingga mencapai kerugian kurang lebih Rp 1,8 miliar,” tuturnya.
Selain itu, keanehan terjadi saat CV Ferrano Tax Advisor justru menyalahkan PT Pangkat Dewata Makmur yang percaya begitu saja dengan terdakwa RM. Padahal RM sendiri merupakan pegawai aktif di CV Ferrano Tax Advisor.
“Ini kan bukan personal karyawannya. Dan patut diduga terdakwa RM tidak bekerja sendirian dalam melakukan perbuatannya,” imbuhnya.
Pihak kepolisian diminta untuk tetap mengembangkan perkara tersebut. Terutama untuk menelusuri dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam melakukan dugaan penggelapan tersebut.
“Sebenarnya klien kami tidak mau rame. Klien kami siap memproses pencabutan laporan jika pajak terutangnya sudah dilunasi. Itu saja,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak CV Ferrano Tax Advisor masih belum dapat memberi keterangan secara resmi terkait perkara ini. Dihubungi melalui telepon, pihaknya belum memberikan jawaban yang terang benderang. (Dop/Saf)