JAVASATU.COM-MALANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang secara resmi melantik Abu Hanif sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Prosesi itu dilaksanakan di ruang sidang dengan dihadiri Ketua DPRD, Wakil DPRD, Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, Rabu (13/12/2023).
Abu Hanif menggantikan Muhammad Ukhrowi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak lagi menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang karena mengundurkan diri.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan, pemilihan Abu Hanif sebagai PAW berdasar aturan jumlah suara terbanyak berikutnya yang diperoleh pada Pemilu 2019 lalu.
Memang, Abu Hanif bukan kali pertama dalam mengemban keanggotaan DPRD. Sebelumnya, pada periode 2014-2019 dirinya sudah pernah menempati kursi dewan.
“Bukan orang asing di DPRD Kabupaten Malang. Karena pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2014-2019. Saat ini, beliau masuk kembali,” ujar Darmadi.
Atas pelantikannya tersebut, Abu Hanif mengaku akan mengemban tanggung jawab dengan sebaik mungkin. Salah satunya dengan mendengar aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Ada kesempatan besar untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Insya Allah sebagai wakil rakyat akan berusaha mensejahterakan rakyat sesuai dengan apa yamg ditujukan,” jelas Abu Hanif.
Acara puncak kegiatan ini ditandai dengan pengucapan sumpah janji dan dilanjutkan dengan penandatanganan berkas PAW di hadapan seluruh hadirin DPRD Kabupaten Malang. (Adv/Jup)