email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 9 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Konsumen FIFGROUP Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara karena Modus Pinjam Nama

by Syaiful Arif
10 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II berinisial TW harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dan membayar denda sebesar Rp10 juta. Hukuman ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa, 4 Juni 2024, terkait kasus modus pinjam nama yang dilakukan TW.

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai terpidana sesuai dengan Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn. Kasus ini bermula saat TW mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp1,1 juta per bulan di FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2. Namun, di tengah masa kredit, TW tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.

FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk telepon, kunjungan ke rumah, dan pemberian surat somasi, sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Namun, TW tidak merespon itikad baik tersebut dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor tersebut.

Menurut kronologis dalam putusan pengadilan, sejak awal sepeda motor Honda Scoopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia diserahkan kepada pihak lain dan langsung dijual dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring. Berdasarkan Pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan TW dikategorikan sebagai pemalsuan dan pengalihan objek jaminan fidusia yang berujung pada pidana penjara.

FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II, Devies C. Pramono, menegaskan bahwa tindakan TW tidak dibenarkan secara hukum.

“Kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat dalam aksi penipuan ini, terlebih yang menimbulkan kerugian materiil,” kata Devies melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/06/2024).

Devies berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, bahwa tindakan pinjam nama atau pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dikenai hukuman pidana. (Saf)

BacaJuga :

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFFIFGROUPPT FIFGROUP

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dukung Swasembada Pangan, Polres Gresik Panen Jagung Serentak

Aice Got You! Hadirkan Panggung Bakat Lokal, Dorong Generasi Muda Berkarya di Daerah

Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Doa Bersama di Rumah Anak Yatim Sidoarjo

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan Prabowo, Analis Dorong Penguatan Kesejahteraan Petani

Siswa SMK Bumi Aswaja Gresik Belajar Otomotif dan Elektronika di BBPPMPV-BOE Malang

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

BCA Digital dan Food Bank Indonesia Salurkan 500 Porsi Makanan untuk Lansia dan Ojol di Jakarta

Nelayan Lumpur Gresik Ditemukan Meninggal Mengapung di Perairan Manyar

Kejari Kota Malang dan Polresta Siap Adaptasi KUHP Baru, Cegah Berkas Kasus Bolak-Balik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

Jejak Spiritual Nyai Ageng Pinatih, Rebo Awal Jadi Perekat Warga dan Mahasiswa UNAIR

BERITA LAINNYA

Aice Got You! Hadirkan Panggung Bakat Lokal, Dorong Generasi Muda Berkarya di Daerah

Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Doa Bersama di Rumah Anak Yatim Sidoarjo

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan Prabowo, Analis Dorong Penguatan Kesejahteraan Petani

BCA Digital dan Food Bank Indonesia Salurkan 500 Porsi Makanan untuk Lansia dan Ojol di Jakarta

Polres Brebes Luncurkan SPPG Kotabaru, Salurkan 1.692 Porsi MBG untuk Siswa

Presiden Prabowo: Bangsa Tak Merdeka Jika Pangan Masih Impor

Pangkoopsud II Pimpin Sertijab Tiga Komandan Lanud di Makassar

Bakamla Pulangkan Enam Nelayan WNI yang Terdampar di Perairan Timor Leste

Peran TNI Wujudkan Swasembada Pangan Nasional Diapresiasi Presiden Prabowo

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved