email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 13 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Konsumen FIFGROUP Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara karena Modus Pinjam Nama

by Syaiful Arif
10 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II berinisial TW harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dan membayar denda sebesar Rp10 juta. Hukuman ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa, 4 Juni 2024, terkait kasus modus pinjam nama yang dilakukan TW.

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai terpidana sesuai dengan Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn. Kasus ini bermula saat TW mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp1,1 juta per bulan di FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2. Namun, di tengah masa kredit, TW tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.

FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk telepon, kunjungan ke rumah, dan pemberian surat somasi, sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Namun, TW tidak merespon itikad baik tersebut dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor tersebut.

Menurut kronologis dalam putusan pengadilan, sejak awal sepeda motor Honda Scoopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia diserahkan kepada pihak lain dan langsung dijual dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring. Berdasarkan Pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan TW dikategorikan sebagai pemalsuan dan pengalihan objek jaminan fidusia yang berujung pada pidana penjara.

FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II, Devies C. Pramono, menegaskan bahwa tindakan TW tidak dibenarkan secara hukum.

“Kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat dalam aksi penipuan ini, terlebih yang menimbulkan kerugian materiil,” kata Devies melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/06/2024).

Devies berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, bahwa tindakan pinjam nama atau pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dikenai hukuman pidana. (Saf)

BacaJuga :

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang Gelar Tasyakuran Pahlawan Nasional Jawa Timur

Bupati Malang Lantik 150 Pejabat, Tegaskan Zero Tolerance Korupsi

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFFIFGROUPPT FIFGROUP

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Pertahanan di Sidang HLC ke-18

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang Gelar Tasyakuran Pahlawan Nasional Jawa Timur

ADVERTISEMENT

RRI Malang Gandeng BMKG Perkuat Informasi Gempa Bumi di Jawa Timur

Bupati Malang Lantik 150 Pejabat, Tegaskan Zero Tolerance Korupsi

Kapolres Malang Tekankan Profesionalisme saat Sertijab Wakapolres Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

PKS dan Gerindra di Gresik Jalin Silaturahmi, Perkuat Pembangunan Daerah

Kasus Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung, Polisi Ingatkan Peran Orang Tua

Kapolres Malang Tekankan Profesionalisme saat Sertijab Wakapolres Baru

BERITA LAINNYA

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Pertahanan di Sidang HLC ke-18

Website Pemkab Gresik Raih Peringkat Tiga Nasional Anugerah Media Humas 2025

Tingkatkan Profesionalisme, Kodim Wonosobo Gelar Tes Fisik Prajurit Semester II

Jelang Akhir Tahun, Presiden Prabowo Instruksikan Optimalisasi Serapan Anggaran

PLN Sukses Jaga Pasokan Listrik Selama Kejurprov Voli U-19 Jatim di Banyuwangi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

Publik Apresiasi Kepala BNN Suyudi Ario Seto Sikat Jaringan Narkoba di Jakarta

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved