email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 1 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Konsumen FIFGROUP Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara karena Modus Pinjam Nama

by Syaiful Arif
10 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II berinisial TW harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dan membayar denda sebesar Rp10 juta. Hukuman ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa, 4 Juni 2024, terkait kasus modus pinjam nama yang dilakukan TW.

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai terpidana sesuai dengan Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn. Kasus ini bermula saat TW mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp1,1 juta per bulan di FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2. Namun, di tengah masa kredit, TW tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.

FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk telepon, kunjungan ke rumah, dan pemberian surat somasi, sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Namun, TW tidak merespon itikad baik tersebut dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor tersebut.

Menurut kronologis dalam putusan pengadilan, sejak awal sepeda motor Honda Scoopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia diserahkan kepada pihak lain dan langsung dijual dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring. Berdasarkan Pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan TW dikategorikan sebagai pemalsuan dan pengalihan objek jaminan fidusia yang berujung pada pidana penjara.

FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II, Devies C. Pramono, menegaskan bahwa tindakan TW tidak dibenarkan secara hukum.

“Kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat dalam aksi penipuan ini, terlebih yang menimbulkan kerugian materiil,” kata Devies melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/06/2024).

Devies berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, bahwa tindakan pinjam nama atau pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dikenai hukuman pidana. (Saf)

BacaJuga :

Didukung Pesilat, Zia’ul Haq Mantap Maju Ketua KONI Kabupaten Malang

Elzatta Ekspansi ke Kepanjen, Sinyal Kuat Malang Jadi Magnet Bisnis

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFFIFGROUPPT FIFGROUP

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gebyar Ramadan Masjid Darul Jannah Depok, Ibadah dan Kepedulian Sosial Bersatu

Didukung Pesilat, Zia’ul Haq Mantap Maju Ketua KONI Kabupaten Malang

Pengobatan Gratis Harlah NU 2026, Klinik Annahdlah Dukun Layani Warga BPJS

Elzatta Ekspansi ke Kepanjen, Sinyal Kuat Malang Jadi Magnet Bisnis

Jurus Zia’ul Haq Pimpin Pesilat Kabupaten Malang

Rakernas METI Diwarnai Demo, Proyek Energi Bersih Diduga Sarat Konflik

Ngaji di MUI Gresik, KH Ubaidillah Faqih Tekankan Ridho dan Sabar

Aset Rp37,5 Miliar, KSPPS NU Dukun Gresik Bidik Jadi Holding Company

Ledakan Pabrik Tahu Pakisaji Malang, Satu Orang Meninggal, Polisi Selidiki Penyebab

AKP Yulistiana Pimpin Satres PPA-PPO Polres Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

Aset Rp37,5 Miliar, KSPPS NU Dukun Gresik Bidik Jadi Holding Company

Rakernas METI Diwarnai Demo, Proyek Energi Bersih Diduga Sarat Konflik

Elzatta Ekspansi ke Kepanjen, Sinyal Kuat Malang Jadi Magnet Bisnis

BERITA LAINNYA

Gebyar Ramadan Masjid Darul Jannah Depok, Ibadah dan Kepedulian Sosial Bersatu

Rakernas METI Diwarnai Demo, Proyek Energi Bersih Diduga Sarat Konflik

OPINI: Hari Lahir NU, Etika Kepemimpinan di Tengah Sorotan Kasus Hogi Minaya

180 Atlet Berebut Tiket SEA Games 2026 di Seleknas Taekwondo Cibubur

IYE Nilai Pernyataan Gatot soal Kapolri Tak Berdasar, Tegaskan Loyalitas ke Prabowo

Manzone dan Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Lebaran 2026 

OPINI: Dari Viral ke Kebijakan, Momentum Reformasi Perlindungan Guru

Zyta Delia Ramaikan Shopee 2.2 Ramadan Fashion Sale dengan Koleksi Terbaru

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Prajurit Karier Progsus Tahun 2026

Wali Kota Kediri Motivasi Pelaku UMKM di Pelatihan Pemasaran Digital

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

IYE Nilai Pernyataan Gatot soal Kapolri Tak Berdasar, Tegaskan Loyalitas ke Prabowo

Malang City Football Academy Cari Bibit Muda Sepak Bola, Anak Putri Bisa Ikut

Enamore Rilis Single “Circle”, Debut Vokalis Baru dan Awal Album Perdana

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved