Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Selasa, 3 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Oknum Wartawan dan Petugas P2TP2A Diduga Peras Ponpes Rp 340 Juta, Ditangkap dalam OTT

by Wiyono
18 Februari 2025

JAVASATU.COM-BATU- Oknum wartawan dan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu atas dugaan pemerasan terhadap salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu. Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 340 juta dengan modus menyelesaikan kasus hukum dan menutup pemberitaan di media.

Konferensi pers di Mapolres Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial YLA (40), warga Kota Malang, yang mengaku sebagai wartawan, dan FDY (51), warga Kota Batu, yang mengaku sebagai petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kafe-resto di Junrejo, Kota Batu.

“Modus kedua tersangka adalah menakut-nakuti pihak ponpes yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencabulan santriwati. Mereka mengatakan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap P-18 dan sebentar lagi P-19, sehingga tersangka akan segera ditetapkan dan ditangkap,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025).

KONTEN PROMOSI

Kronologi Dugaan Pemerasan

Dibeberkan, kasus ini bermula pada Januari 2025, saat ada dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu ponpes di Kota Batu. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu dan dirujuk ke P2TP2A. FDY, yang mengaku sebagai petugas P2TP2A, mengundang keluarga korban dan pihak ponpes untuk mediasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Batu. Setelah laporan masuk, keluarga korban menghubungi YLA, yang dikenal sebagai wartawan. YLA dan FDY kemudian menjalin komunikasi untuk mengawal kasus tersebut. Selanjutnya, mereka bertemu dengan pihak ponpes dan meminta uang untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.

“Dalam pertemuan itu, YLA meminta uang Rp 40 juta untuk menutup pemberitaan di media dan membayar pengacara. Uang itu diterima oleh FDY, lalu diserahkan kepada YLA. FDY mendapat bagian Rp 3 juta, sementara YLA menggunakan Rp 15 juta untuk membayar pengacara dan Rp 22 juta untuk teman-temannya,” jelas Kapolres.

Beberapa hari kemudian, YLA kembali meminta dana tambahan sebesar Rp 340 juta dengan rincian Rp 180 juta untuk korban, Rp 150 juta untuk penyelesaian perkara di Polres, dan Rp 10 juta untuk pemulihan nama baik melalui media. Pihak ponpes menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp 150 juta terlebih dahulu, dengan sisa pembayaran lima hari kemudian.

BacaJuga :

KONI Batu Genjot Mental Atlet Jelang Porprov Jatim lewat Character Building

Pendongeng Cilik Asal Kota Batu Curi Perhatian di Panggung Sastra Satupena Jatim

Namun, sebelum pembayaran selesai, polisi melakukan OTT pada 12 Februari 2025. Saat ditangkap, uang Rp 150 juta ditemukan di dalam tas hitam milik FDY.

Dijerat Pasal Pemerasan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Kedua tersangka memanfaatkan status mereka sebagai petugas P2TP2A dan wartawan untuk mencari keuntungan dengan melakukan pemerasan terhadap pihak ponpes,” pungkas Kapolres Batu. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: ottP2TP2A Kota BatuPolres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jangan Tunggu Kehilangan untuk Menyadari Arti Kehadiran

Polisi Ungkap Grup FB ‘Cinta Sedarah’, Admin Fantasi Inses Terancam 6 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Jalan Ambrol di Bringkang Gresik, DPUTR akan Turunkan Tim URC dan Alat Berat

Kemenag Gresik Tekankan ASN Berjiwa Pancasila dan Berintegritas

Kapolres Gresik Gandeng Warganet Lawan Hoaks dan Jaga Kamtibmas

Prev Next

POPULER HARI INI

Mahasiswa Unikama Terjun ke Desa, Gali Budaya Lokal Jambuwer

Jalan Ambrol di Bringkang Gresik, DPUTR akan Turunkan Tim URC dan Alat Berat

Walk In Interview Disnaker, Prioritaskan Warga ber-KTP Gresik

Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi soal RPJMD dan Pajak Daerah

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Jangan Tunggu Kehilangan untuk Menyadari Arti Kehadiran

Danlanud Hasanuddin: Nikah Itu Belajar Seumur Hidup, Nggak Ada Ijazahnya

Delladavina, Ratu Galau Ungkapkan Cinta Abadi Lewat Lagu “Seumur Hidupku”

CFD di Lanud Hasanuddin Semarak, Aksi Aeromodeling Jadi Magnet Warga

Ribuan Umat Buddha Rayakan Waisak di Blitar, Dandim Ajak Jaga Kerukunan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Walk In Interview Disnaker, Prioritaskan Warga ber-KTP Gresik

Gresik Bakal Bangun TPST di Sukodono, Target Kelola 150 Ton Sampah per Hari

Kampus King’s College London Resmi Hadir di KEK Singhasari

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d