Javasatu,Gresik- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Hj Lilik Hidayati SE.MM dari fraksi PPP mengingatkan kepada warga tentang bahaya narkoba.
Hal itu diungkapkan Lilik saat menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan tahap II tahun 2021 DPRD Kabupaten Gresik, Sabtu (17/4/2021).
Kegiatan itu dihadiri PAC PPP Kecamatan Gresik dan Kebomas serta Korcam, Kordes, Relawan, dan sejumlah Ketua RT.
“Narkoba adalah musuh kita semua, maka dari itu, kami mensosialisasikan kepada masyarakat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 11 tahun 2020 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dan peredaran penyalahgunaan narkoba harus kita lawan” terang Lilik, Sabtu (17/4/2021).
Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah menyusun peraturan daerah.
“Narkotika bahaya bagi generasi muda, maka kita harus menjaga anak-anak kita. Monggo kita semua, baik keluarga, tetangga jangan sampai mencoba bahkan kecanduan narkoba, sebab bisa merusak kehidupan kita” tambah dia.
Selanjutnya, Ketua PAC PPP Gresik, Sueb mengucapkan terima kasih kepada Lilik Hidayati dalam melakukan tugas kedewanannya dan sangat aktif dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat di dapilnya.
“Semoga bu Hj Lilik diberikan kesehatan terus, agar bisa membina masyarakat dan memperjuangkannya” ungkap Sueb.
Senada, Ketua PAC PP Kebomas, Khamil Mustofa merasa bangga kepada Hj Lilik selalu aktif terjun kepada rakyat dalam memberikan pencerahan dan memperjuangkan hak rakyat.
“Selain itu, kami juga menohon doa kepada seluruha warga yang hadir agar badai pandemi ini segera usai, dan kita bisa hidup normal kembali, tentunya pemulihan ekonomi yang paling penting” papar Khamil dihadapan warga.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dibagi dua sesi. Sesi pertama pada pukul 09.00 Wib dan sesi kedua pukul 10.00 Wib. (Bas/Saf)
Comments 1