email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 29 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Gresik Tangkap 2 Penadah Motor Curian, Sita 4 Kendaraan

by Sudasir Al Ayyubi
29 Agustus 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik membekuk dua penadah motor curian di wilayah utara Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis hasil tindak kejahatan.

Dua penadah motor curian di Gresik diamankan Polisi. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Kasus ini terbongkar setelah warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, melaporkan kehilangan motor Honda Supra X 125 yang raib saat diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel pada Minggu (17/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan bergerak cepat. Selasa (20/8/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan tersangka pertama berinisial S (40), warga Lowayu, Kecamatan Dukun, saat berada di sebuah warung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka kedua berinisial AR (39), petani asal Lowayu, juga berhasil dibekuk.

Dari keduanya, polisi menyita empat sepeda motor, yakni Honda Beat putih strip biru, Honda Beat hitam putih, Honda Vario 125 biru, serta Honda Supra X 125 hitam milik korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyebut keberhasilan ini berkat respons cepat anggota Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan beserta empat unit kendaraan bermotor. Selanjutnya kasus ini masuk tahap penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

BacaJuga :

Kabupaten Gresik Luncurkan 80 Kolam Budidaya Lele, Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Air Mata Hafidz Tumpah di Pesantren Refah Islami Gresik

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau warga untuk selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan aman saat ditinggalkan, agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Curanmor GresikKecamatan PancengPenadah Curanmor GresikPolres GresikSatreskrim Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Mobil Terbakar

Suyadi Dorong Warga Sukun Ikut Senam STMJ++ untuk Kebugaran dan Kebersamaan

ADVERTISEMENT

TNI Redam Ketegangan Aksi Massa di Kwitang dengan Pendekatan Humanis

Kejari Kota Malang Tabur Bunga di TMP Untung Suropati, Peringati HUT ke-80 Kejaksaan

Kabupaten Gresik Luncurkan 80 Kolam Budidaya Lele, Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

Arema FC Pulangkan Arkhan Fikri dan Brandon Scheunemann, Salim Tuharea Tembus Timnas

TosanAji.id Digitalisasi Keris Masterpiece Empu Soekamdhi

BERITA LAINNYA

TNI Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Sisa Aksi Massa dan Evakuasi Mobil Terbakar

TNI Redam Ketegangan Aksi Massa di Kwitang dengan Pendekatan Humanis

Presiden Prabowo Prihatin Pengemudi Ojol Tewas, Perintahkan Penyelidikan Tuntas

GBPH Yudhaningrat Sambut Baik Digitalisasi Surat Identifikasi Pusaka Nusantara

NasDem Copot Ahmad Sahroni dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Geser ke Komisi I

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d