email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Kali Masuk Bui, Pemuda Asal Dampit Dilaporkan Dua Kasus Cabul

by Agung Baskoro
24 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Tiga kali masuk bui, DK alias Fano (18), warga Dusun Ngelak, Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang sepertinya gak ada kapoknya. Pelaku pencurian motor itu, saat ini berurusan dengan Polisi lagi, karena dilaporkan atas kasus berbeda, yaitu kasus pencabulan.

Fano diamankan polisi. (Foto: Agung Baskoro/Javastu.com)

“Saya tiga kali melakukan kriminal. Kasus curanmor dan tiga kali ditahan,” ucap tersangka Fano ketika diinterogasi Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi saat rilis kasus, Senin (24/10/22) sore.

Donny menjelaskan, ada dua laporan kasus yang dilaporkan. Yang pertama pada 24 September 2022 lalu, dengan korban EW (16) warga Bantur, dan kedua pada 13 Oktober 2022 dengan korban RTW (16), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Dari dua laporan itu, untuk laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Sehingga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Donny.

Sedang untuk laporan kedua, Donny bisa akan menetapkan Fano sebagai tersangka, tetapi masih harus menunggu hasil visum.

“Sedangkan untuk laporan kedua, pemeriksa tersangka Fano ini masih sebatas saksi. Kami masih menunggu hasil visum yang informasinya akan turun hari ini. Setelah ada hasil visum, kasusnya akan kami tingkatkan dan statusnya akan kami jadikan tersangka dengan dibuatkan berkas sendiri,” sambungnya.

Terakhir Donny menyebut, bahwa tersangka merupakan predator anak. Semua korban pencabulan masih berusia di bawah umur.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

“Modus yang dilakukan tersangka ini, mengajak kenalan korban lewat media sosial. Kemudian diajak bertemu dan dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan. Tetapi ternyata malah diberi minuman keras, dan ketika korban tidak sadar diajak pulang ke rumahnya untuk dicabuli,” paparnya.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Fano, tentang pencabulan anak di bawah umur.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan DampitPencabulanPolres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

BERITA LAINNYA

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved