email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Kali Masuk Bui, Pemuda Asal Dampit Dilaporkan Dua Kasus Cabul

by Agung Baskoro
24 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Tiga kali masuk bui, DK alias Fano (18), warga Dusun Ngelak, Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang sepertinya gak ada kapoknya. Pelaku pencurian motor itu, saat ini berurusan dengan Polisi lagi, karena dilaporkan atas kasus berbeda, yaitu kasus pencabulan.

Fano diamankan polisi. (Foto: Agung Baskoro/Javastu.com)

“Saya tiga kali melakukan kriminal. Kasus curanmor dan tiga kali ditahan,” ucap tersangka Fano ketika diinterogasi Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi saat rilis kasus, Senin (24/10/22) sore.

Donny menjelaskan, ada dua laporan kasus yang dilaporkan. Yang pertama pada 24 September 2022 lalu, dengan korban EW (16) warga Bantur, dan kedua pada 13 Oktober 2022 dengan korban RTW (16), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Dari dua laporan itu, untuk laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Sehingga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Donny.

Sedang untuk laporan kedua, Donny bisa akan menetapkan Fano sebagai tersangka, tetapi masih harus menunggu hasil visum.

“Sedangkan untuk laporan kedua, pemeriksa tersangka Fano ini masih sebatas saksi. Kami masih menunggu hasil visum yang informasinya akan turun hari ini. Setelah ada hasil visum, kasusnya akan kami tingkatkan dan statusnya akan kami jadikan tersangka dengan dibuatkan berkas sendiri,” sambungnya.

Terakhir Donny menyebut, bahwa tersangka merupakan predator anak. Semua korban pencabulan masih berusia di bawah umur.

BacaJuga :

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

“Modus yang dilakukan tersangka ini, mengajak kenalan korban lewat media sosial. Kemudian diajak bertemu dan dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan. Tetapi ternyata malah diberi minuman keras, dan ketika korban tidak sadar diajak pulang ke rumahnya untuk dicabuli,” paparnya.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Fano, tentang pencabulan anak di bawah umur.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan DampitPencabulanPolres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Ponpes Refah Islami Gresik Raih Penghargaan Eco Pesantren Jatim 2025

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

Jelang Nataru, Stok Bapok Kabupaten Malang Dipastikan Aman, Harga Stabil

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Malam Natal, Polres Gresik Sterilisasi Gereja Secara Menyeluruh

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

Gresik Universal Science Hadir, Wisata Edukasi Digital Interaktif untuk Anak dan Keluarga

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

BERITA LAINNYA

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Dandim Blora Tekankan Kesiapan Lahan Demi Percepatan Pembangunan KDKMP

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved