email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 19 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kabupaten Blora Kritisi Rencana Penerapan PPN Sembako

by Bambang Kuswantoro
12 Juni 2021
ADVERTISEMENT

Javasatu,Blora- Kabupaten Blora melalui Bupati Arief Rohman mengaku tidak setuju dengan rencana Pemerintah Pusat bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (Sembako).

Ilustrasi sembako berupa telur di pasar tradisional. (Foto: Istimewa)

“Itukan barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, kalau bisa sembako jangan dijadikan sebagai objek pajak” kata Bupati Blora saat ditemui awak media, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, kebijakan PPN sembako masih berupa wacana yang belum direncanakan.

KONTEN PROMOSI

Sehingga, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh untuk menuju sebuah kebijakan terkait PPN sembako untuk daerahnya.

“Ya kita ikuti aja karena ini masih wacana” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Dasum mengaku tidak setuju dengan rencana pemerintah menerapkan PPN sembako.

“Ya enggak setuju, coba melihat nanti dari segi bisnisnya atau seperti apa. Jangan sampai pedagang sembako kena pajak” ucap Dasum.

BacaJuga :

FIB Unsoed Banyumas Tanamkan Cinta Budaya ke 1.164 Maba Lewat PKKMB 2025

Paskibraka Kota Batu Dikukuhkan, Wali Kota Nurochman: Jalankan Tugas Penuh Bangga

Menurutnya, apabila rencana pemerintah memajaki sembako benar terjadi, maka para pedagang akan sangat dirugikan.

“Pedagang-pedagang kalau dipajaki ya kasihan toh” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai untuk sembako dan jasa lain termasuk sekolah.

Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengutip draft RUU, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.

Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (Bam/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Arief RohmanBupati BloraDasimKetua DPRD BlorapemerintahanPPNPPN SembakoSembako

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mahasiswa KKNT-03 UNIRA Malang Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Rejoyoso

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

ADVERTISEMENT

HUT ke-80 RI, UB Luncurkan Gerakan Berbagi Buah Dukung Produk Lokal dan Kesehatan

Ketua DPRD Sumut Laporkan Waka DPRD Deliserdang, Pengamat: Penghinaan Perempuan adalah Kejahatan Kemanusiaan

FIB Unsoed Banyumas Tanamkan Cinta Budaya ke 1.164 Maba Lewat PKKMB 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Mahasiswa KKN-T 02 UNIRA Malang Ikut Sukseskan HUT ke-80 RI di Desa Sumberejo

BERITA LAINNYA

Ketua DPRD Sumut Laporkan Waka DPRD Deliserdang, Pengamat: Penghinaan Perempuan adalah Kejahatan Kemanusiaan

FIB Unsoed Banyumas Tanamkan Cinta Budaya ke 1.164 Maba Lewat PKKMB 2025

Analis Politik Puji Pidato Presiden Prabowo: Visioner, Tegas dan Pro-Rakyat

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal, Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Berlangsung Khidmat

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved