JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat verifikasi hibah daerah hingga tingkat desa untuk mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran. Langkah ini ditegaskan dalam Sosialisasi Kebijakan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026 di Kantor Bupati Gresik, Selasa (14/4/2026).

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan hibah harus berbasis kebutuhan riil masyarakat dan tidak lagi sekadar formalitas dalam penganggaran.
“Hibah harus menjawab kebutuhan riil masyarakat. Tidak boleh ada kesalahan, karena kalau sudah salah, tidak bisa diperbaiki di tengah jalan,” tegasnya.
Penguatan verifikasi dilakukan sejak tahap perencanaan. Setiap usulan hibah wajib melalui proses berjenjang, mulai dari Musrenbang desa dan kecamatan, forum perangkat daerah, hingga penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang kini berjalan lebih terstruktur.
Menurut Alif, sistem tersebut sekaligus menutup celah perubahan usulan di luar mekanisme yang sebelumnya menjadi catatan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2025.
“Dengan sistem yang terstruktur, tidak ada lagi ruang untuk mengubah usulan di luar prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain aspek administratif, usulan hibah juga wajib selaras dengan arah pembangunan daerah melalui program Nawakarsa serta visi-misi kepala daerah 2025–2030.
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Gresik juga melakukan seleksi ketat terhadap prioritas pembangunan. Program yang dinilai kurang mendesak atau minim dampak mulai dieliminasi.
“Kita harus berani memilih. Dengan anggaran yang terbatas, kita fokus pada yang paling mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.
Penajaman prioritas tersebut salah satunya diterapkan pada sektor infrastruktur, khususnya jalan lingkungan. Pemerintah mulai mengesampingkan proyek dengan tingkat kerusakan ringan yang tidak berdampak signifikan terhadap aktivitas warga.
Meski demikian, Pemkab tetap menargetkan peningkatan kualitas infrastruktur secara bertahap, termasuk melalui program betonisasi jalan desa dan lingkungan.
“Kami ingin ke depan akses jalan di Kabupaten Gresik semakin baik dan merata. Ini target bertahap yang terus kami kejar,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Suprapto, menyebut sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi hingga tingkat pelaksana di lapangan.
“Kegiatan ini penting agar proses verifikasi dan pengelolaan hibah berjalan sesuai ketentuan hingga level desa,” ujarnya.
Sebanyak 16 Kasi Kesra kecamatan dan 330 Kasi Kesra desa dilibatkan dalam kegiatan ini sebagai garda terdepan dalam memastikan penyaluran hibah tepat sasaran dan sesuai aturan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Gresik memperbaiki tata kelola anggaran sekaligus memastikan setiap rupiah hibah memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (bas/nuh)