JAVASATU.COM- Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Batu dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (11/5/2026).

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perubahan Struktur Perangkat Daerah, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Juru Bicara Fraksi DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, menegaskan DPRD memberikan perhatian serius terhadap perlindungan lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi.
“DPRD meminta adanya peta lahan berbasis spasial yang jelas agar alih fungsi lahan oleh investor bisa dicegah,” ujar Sujono.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan LP2B. Di sisi lain, Dewan mendorong adanya insentif bagi petani untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di Kota Batu.
“Kami juga meminta adanya insentif bagi petani seperti keringanan PBB dan bantuan sarana produksi pertanian,” katanya.
Dalam pembahasan Raperda perubahan struktur perangkat daerah, DPRD menyoroti pentingnya efisiensi birokrasi melalui prinsip rightsizing atau penataan organisasi yang efektif dan proporsional.
“Struktur harus miskin fungsi namun kaya peran. Belanja pegawai wajib dijaga maksimal 30 persen dari APBD agar tidak membebani daerah,” tegas Sujono.
Sementara terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), DPRD menyoroti perlunya sertifikasi dan inventarisasi aset secara digital guna mencegah potensi penguasaan aset oleh pihak ketiga maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Pengelolaan aset daerah harus tertib, transparan, dan berbasis digital agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Seluruh fraksi DPRD Kota Batu disebut sepakat bahwa ketiga Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dewan berharap regulasi yang disusun benar-benar mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan Kota Batu ke depan.
“Ketiga Raperda ini harus disempurnakan agar menjadi payung hukum yang matang untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (yon/arf)