JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mendeklarasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Deklarasi lintas sektor itu dilakukan sebagai langkah awal sebelum proses penerimaan siswa dimulai.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar serta minim pelanggaran.
“Deklarasi ini adalah kesepakatan bersama lintas sektor untuk bisa membuat proses SPMB ini sesuai dengan harapan kita semua, baik pemerintah, orang tua, maupun sekolah,” ujar Wahyu Hidayat, Selasa (19/5/2026).
Menurut Wahyu, proses SPMB tahun ini akan dilakukan melalui berbagai jalur penerimaan. Karena itu, Pemkot Malang menargetkan seluruh tahapan seleksi dapat berjalan aman dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kita berharap nanti proses SPMB ini bisa lancar, aman, dan rasa keadilan bagi masyarakat dapat tercapai. Karena itu diawali dengan proses seleksi yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” katanya.
Pemkot Malang juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya untuk meminimalisir potensi kendala yang kerap muncul dalam proses penerimaan siswa baru.
Wahyu menegaskan, berbagai persoalan yang pernah terjadi di sejumlah daerah menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang di Kota Malang. Meski demikian, ia menilai pelaksanaan SPMB tahun lalu di Kota Malang sudah berjalan cukup baik.
“Kendala-kendala yang kemungkinan akan terjadi kita minimalisir. Kita tetap mengacu dan melihat situasi kondisi serta melakukan evaluasi terhadap kejadian tahun kemarin. Alhamdulillah tahun lalu SPMB bisa berjalan baik, lancar, dan aman,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Pemkot Malang menggandeng berbagai pihak lintas sektor guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan deklarasi ini, insyaallah pengawasan bisa dilakukan dengan baik sehingga pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan,” ucap Wahyu.
Wahyu juga memastikan akan ada sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar aturan dalam pelaksanaan SPMB, termasuk jika terdapat oknum di lingkungan sekolah maupun Dinas Pendidikan.
“Ya tentu ada sanksi-sanksinya. Dengan sistem yang sudah kita buat ini, pelanggaran-pelanggaran itu bisa diminimalisir sehingga peluang terjadinya pelanggaran semakin kecil,” katanya.
Selain itu, Pemkot Malang juga akan membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB 2026. Posko tersebut disiapkan agar setiap aduan bisa segera ditindaklanjuti.
“Apabila terjadi sesuatu dari pihak orang tua atau yang lain, bisa langsung ke posko pengaduan. Nanti akan segera kami tindak lanjuti karena laporan dari posko juga langsung masuk kepada kami,” pungkas Wahyu. (dop/nuh)