JAVASATU.COM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri memastikan masyarakat masih diperbolehkan menggunakan KTP elektronik (KTP-el) maupun fotokopi KTP-el untuk berbagai kebutuhan layanan publik. Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya isu larangan menyerahkan KTP-el dan penggunaan fotokopi KTP-el saat mengakses layanan administrasi, termasuk check-in hotel.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menegaskan informasi yang beredar di masyarakat bukanlah larangan penggunaan KTP-el, melainkan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan data pribadi.
“Jadi sebenarnya tidak ada perubahan besar. Fotokopi KTP-el masih bisa digunakan, termasuk untuk kebutuhan administrasi sehari-hari seperti check-in hotel,” kata Marsudi, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penggunaan sistem digital atau tap KTP-el memang mulai diutamakan di sejumlah instansi yang sudah memiliki fasilitas pendukung. Namun, hal itu tidak menghapus penggunaan KTP-el fisik maupun fotokopinya.
“Kalau di lokasi tersebut sudah tersedia mesin tap KTP-el, maka diutamakan menggunakan sistem tap dibandingkan fotokopi. Namun kalau belum tersedia, masyarakat tetap bisa menggunakan KTP-el maupun fotokopi KTP-el,” ujarnya.
Marsudi menjelaskan, saat ini sejumlah layanan publik memang telah terintegrasi dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi tersebut diterapkan pada layanan BPJS, NPWP, pembayaran pajak, hingga berbagai layanan berbasis portal digital.
Meski demikian, Dispendukcapil Kota Kediri memastikan isu viral terkait larangan penggunaan fotokopi KTP-el tidak menimbulkan keresahan berarti di tengah masyarakat.
“Sejauh ini di Kota Kediri aman dan tidak ada dampak signifikan. Masyarakat juga tetap aman menggunakan KTP-el untuk kebutuhan administrasi,” tegasnya.
Dispendukcapil juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan data pribadi dan tidak sembarangan menyerahkan dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak jelas guna menghindari potensi penyalahgunaan data.
Pihaknya meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan memastikan setiap kebijakan terkait administrasi kependudukan selalu merujuk pada aturan resmi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. (kur/arf)