JAVASATU.COM- Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) melalui Pembinanya, Taufik Hidayat, S.H., menggugat enam pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terkait dugaan penggunaan dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin operasional sekolah. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn sejak 18 Juni 2026 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (8/7/2026).

Enam pihak yang digugat masing-masing Kepala Sekolah SMP Bhakti Turen, Kepala Sekolah SMK (STM) Turen, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, serta Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.
“Gugatan ini kami ajukan karena menurut klien kami terdapat dugaan penggunaan akta yang tidak memiliki dasar hukum sebagai syarat pengajuan izin penyelenggaraan maupun izin operasional sekolah. Hal inilah yang kemudian kami minta diuji melalui proses peradilan,” kata Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, S.H, Rabu (8/7/2026).
Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan bahwa Kepala SMP Bhakti Turen dan Kepala SMK Turen menggunakan Akta Pendirian YPTWT Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan sekolah (IPS) atau izin operasional sekolah (IOS). Menurut penggugat, akta tersebut dibuat berdasarkan akta yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan PN Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpj tanggal 26 Januari 2010.
“Menurut klien kami, akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penerbitan izin. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan menguji keabsahan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan izin operasional sekolah,” ujar Sumardhan.
Selain menggugat dua kepala sekolah, YPTT juga menggugat empat kepala dinas di tingkat kabupaten dan provinsi. Penggugat menilai para pejabat tersebut tidak menjalankan kewajiban administratif secara cermat dalam melakukan penelitian, verifikasi, validasi dokumen, serta visitasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan perizinan.
“Kami berpendapat para pejabat yang berwenang seharusnya melakukan penelitian dan verifikasi secara teliti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Sumardhan menyebut, kliennya juga telah mengajukan pengaduan ke Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin. Penanganan laporan tersebut, lanjutnya, telah dilimpahkan ke Polres Malang berdasarkan surat Polda Jawa Timur tertanggal 26 Februari 2026.
“Selain menempuh jalur perdata, kami juga menunggu proses hukum atas pengaduan yang saat ini ditangani Polres Malang,” katanya.
Melalui gugatan tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil serta menilai telah terjadi ketidakpastian hukum akibat penerbitan izin yang dipersoalkan. Kuasa hukum juga meminta Bupati Malang mengevaluasi jabatan dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.
“Kami meminta Bupati Malang mempertimbangkan penonaktifan dua kepala dinas yang menjadi pihak dalam perkara ini agar proses hukum berjalan objektif. Kami juga berharap penyidik Polres Malang segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan klien kami,” pungkas Sumardhan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang menjadi tergugat belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (dop/arf)