email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

by Yondi Ari
8 Juli 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) melalui Pembinanya, Taufik Hidayat, S.H., menggugat enam pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terkait dugaan penggunaan dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin operasional sekolah. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn sejak 18 Juni 2026 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (8/7/2026).

Dok: Javasatu.com

Enam pihak yang digugat masing-masing Kepala Sekolah SMP Bhakti Turen, Kepala Sekolah SMK (STM) Turen, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, serta Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

“Gugatan ini kami ajukan karena menurut klien kami terdapat dugaan penggunaan akta yang tidak memiliki dasar hukum sebagai syarat pengajuan izin penyelenggaraan maupun izin operasional sekolah. Hal inilah yang kemudian kami minta diuji melalui proses peradilan,” kata Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, S.H, Rabu (8/7/2026).

Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan bahwa Kepala SMP Bhakti Turen dan Kepala SMK Turen menggunakan Akta Pendirian YPTWT Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan izin penyelenggaraan sekolah (IPS) atau izin operasional sekolah (IOS). Menurut penggugat, akta tersebut dibuat berdasarkan akta yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan PN Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpj tanggal 26 Januari 2010.

“Menurut klien kami, akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penerbitan izin. Oleh karena itu, kami meminta pengadilan menguji keabsahan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan izin operasional sekolah,” ujar Sumardhan.

Selain menggugat dua kepala sekolah, YPTT juga menggugat empat kepala dinas di tingkat kabupaten dan provinsi. Penggugat menilai para pejabat tersebut tidak menjalankan kewajiban administratif secara cermat dalam melakukan penelitian, verifikasi, validasi dokumen, serta visitasi lapangan sebelum menerbitkan keputusan perizinan.

“Kami berpendapat para pejabat yang berwenang seharusnya melakukan penelitian dan verifikasi secara teliti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sumardhan menyebut, kliennya juga telah mengajukan pengaduan ke Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin. Penanganan laporan tersebut, lanjutnya, telah dilimpahkan ke Polres Malang berdasarkan surat Polda Jawa Timur tertanggal 26 Februari 2026.

“Selain menempuh jalur perdata, kami juga menunggu proses hukum atas pengaduan yang saat ini ditangani Polres Malang,” katanya.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Melalui gugatan tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil serta menilai telah terjadi ketidakpastian hukum akibat penerbitan izin yang dipersoalkan. Kuasa hukum juga meminta Bupati Malang mengevaluasi jabatan dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.

“Kami meminta Bupati Malang mempertimbangkan penonaktifan dua kepala dinas yang menjadi pihak dalam perkara ini agar proses hukum berjalan objektif. Kami juga berharap penyidik Polres Malang segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan klien kami,” pungkas Sumardhan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang menjadi tergugat belum memberikan tanggapan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GugatanHukumKabupaten MalangKecamatan Turen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

BERITA LAINNYA

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved