JAVASATU.COM- Seorang sopir truk di Gresik yang datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan aki justru berakhir sebagai terduga pelaku tindak pidana perjudian online (judol). Kasus itu terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan dalam laporan yang disampaikan pelapor.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, SH mengatakan, pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, awalnya melapor kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta,” ujar AKP Bakri, Rabu (8/7/2026).
Menurut Bakri, penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan mulai menaruh curiga setelah menemukan keterangan pelapor yang berubah-ubah saat dimintai penjelasan. Pendalaman kemudian dilakukan hingga akhirnya terungkap bahwa aki yang dilaporkan hilang ternyata tidak pernah dicuri.
Hasil penyelidikan menunjukkan aki tersebut justru dijual sendiri oleh AS. Uang hasil penjualan diduga dipakai untuk bermain judi online melalui salah satu situs judi sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.
“Keterangan pelapor tidak konsisten sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut sampai fakta sebenarnya terungkap,” kata Bakri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melengkapi berkas penyidikan. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Masyarakat kami imbau tidak tergiur bermain judol dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian,” tegas AKP Bakri.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi Call Center 110, atau memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)