email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

by Sudasir Al Ayyubi
9 Juli 2026

JAVASATU.COM- Seorang sopir truk di Gresik yang datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan aki justru berakhir sebagai terduga pelaku tindak pidana perjudian online (judol). Kasus itu terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan dalam laporan yang disampaikan pelapor.

Ilustrasi ai

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, SH mengatakan, pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, awalnya melapor kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta,” ujar AKP Bakri, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bakri, penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan mulai menaruh curiga setelah menemukan keterangan pelapor yang berubah-ubah saat dimintai penjelasan. Pendalaman kemudian dilakukan hingga akhirnya terungkap bahwa aki yang dilaporkan hilang ternyata tidak pernah dicuri.

Hasil penyelidikan menunjukkan aki tersebut justru dijual sendiri oleh AS. Uang hasil penjualan diduga dipakai untuk bermain judi online melalui salah satu situs judi sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.

“Keterangan pelapor tidak konsisten sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut sampai fakta sebenarnya terungkap,” kata Bakri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online.

BacaJuga :

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Saat ini Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melengkapi berkas penyidikan. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Masyarakat kami imbau tidak tergiur bermain judol dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian,” tegas AKP Bakri.

Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi Call Center 110, atau memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: JudiKabupaten GreikKecamatan Duduksampeyan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Prev Next

POPULER HARI INI

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Pengadaan Tujuh Ambulans Hyundai Staria Dinkes Kabupaten Malang Disoal

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

BERITA LAINNYA

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved