email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kini Urus SKCK Bisa di Polres Mana Saja, Ini Caranya

by Agung Baskoro
3 November 2025

JAVASATU.COM- Kabar baik bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, pengurusan SKCK bisa dilakukan di Polres mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus ke daerah asal sesuai alamat KTP.

Petugas Polres Malang saat melayani SKCK. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Inovasi layanan ini resmi diluncurkan Polri melalui fitur terbaru di aplikasi Super App Polri Presisi, yang memudahkan masyarakat mendaftar dan mencetak SKCK secara digital.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, perubahan ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik Polri.

“Dengan Super App Polri Presisi, masyarakat cukup daftar online lewat ponsel, lalu bisa mencetak SKCK di Polres mana saja yang dipilih. Prosesnya cepat dan lebih praktis,” ujar AKP Bambang, Senin (3/11/2025).

Proses Pembuatan SKCK Online

Pemohon cukup mengunduh aplikasi Super App Polri Presisi, lalu registrasi menggunakan akun Google. Setelah itu, lakukan verifikasi NIK dan selfie sesuai KTP untuk aktivasi akun.

Langkah berikutnya, pemohon memilih menu SKCK, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah terakhir
  • Pas foto berlatar merah

Setelah itu, pemohon dapat memilih lokasi pencetakan SKCK, menentukan tanggal pengambilan, dan membayar biaya administrasi Rp30.000 melalui BRI Virtual Account.

BacaJuga :

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Soft Launching VESTAWIL.ID, Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau Jatim

“Setelah pembayaran selesai, cukup bawa bukti pendaftaran dan nomor registrasi ke Polres terdekat untuk mencetak SKCK. File digital SKCK juga otomatis muncul di aplikasi,” tambah Bambang.

Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No 6 Tahun 2023 tentang SKCK, setiap pemohon wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang dapat diverifikasi melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan chat Pandawa.

AKP Bambang menegaskan, kemudahan ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, efisien, dan transparan.

“Ini bukti nyata transformasi digital Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polres MalangPOLRISKCK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Soft Launching VESTAWIL.ID, Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau Jatim

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Wali Kota Malang Cek Konstruksi Pot Pasar Besar, Pembongkaran Ditunda

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d