JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Kantor Bea dan Cukai Gresik melakukan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, Bawean, pada Jumat malam (6/12/2024).
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat dan permintaan tokoh setempat mengenai maraknya warung kopi dan kafe yang menjual miras.
“Operasi ini merupakan langkah penegakan Perda Gresik No. 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Perda Gresik No. 19 Tahun 2004 tentang Pelarangan Peredaran Miras. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama,” ujar Sinaga.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi, yaitu Warkop Bar Bar, Warkop I’IB, dan Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau.
Di dua warung kopi, Bar Bar dan I’IB, petugas tidak menemukan miras. Namun, di Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau, petugas berhasil menyita sejumlah miras, antara lain lima botol Anggur Merah, satu botol Anggur Biru, empat botol kosong, dan dua teko berisi campuran miras.
Pemilik dan pelayan kafe yang terbukti melanggar aturan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk diperiksa lebih lanjut dan diberi pembinaan.
“Kami akan terus memantau peredaran miras di Bawean dan wilayah lainnya untuk mencegah dampak negatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Bas/Saf)