JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan yang diteken Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pada 13 Februari 2026 ini menjadi pedoman resmi bagi warga dan pelaku usaha selama Ramadan.

Berikut rincian aturan yang perlu diketahui masyarakat, berdasar SE yang diterbitkan.
1. Tempat Hiburan dan Usaha Pariwisata
-
Diskotik, pub, bar, karaoke, spa, klub malam wajib tutup selama Ramadan, termasuk yang berada di hotel.
-
Panti pijat tuna netra, pijat refleksi, dan spa khusus wanita boleh buka seperti biasa.
-
Biliar buka pukul 20.00–02.00 WIB.
-
PlayStation dan permainan ketangkasan buka pukul 13.00–17.00 WIB, khusus Minggu pukul 10.00–17.00 WIB.
-
Warnet tutup pukul 17.00–21.00 WIB.
-
Bioskop buka pukul 13.00–17.00 WIB dan 20.00–24.00 WIB (Minggu mulai pukul 10.00 WIB).
2. Restoran, Warung dan PKL
-
Restoran/rumah makan yang buka siang hari wajib menutup tirai atau penutup sejenis agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar.
-
-
PKL yang menjual makanan siang hari juga wajib menggunakan penutup.
3. Pasar Takjil
-
Dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian.
-
Wajib koordinasi dengan lurah dan camat setempat.
-
Wajib menyediakan tempat sampah dan area parkir.
-
Harus menjamin keamanan pangan.
-
Sistem drive thru dilarang.
-
Kegiatan pasar takjil dikenakan retribusi sesuai aturan.
4. Kegiatan Ibadah
-
Salat Idulfitri boleh digelar di masjid, musala, atau lapangan dengan pemberitahuan ke instansi terkait.
-
Tadarus dan takbiran wajib mematuhi pedoman penggunaan pengeras suara sesuai SE Nomor 5 Tahun 2022 dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
5. Takbir Keliling dan Petasan
-
Takbir keliling yang menggunakan jalan raya wajib berizin dari Pemkot Malang.
-
Masyarakat dilarang membunyikan petasan.
6. Keamanan Lingkungan dan Pengawasan
-
Ketua RT/RW diminta mengaktifkan kembali Siskamling.
-
Pengawasan pelaksanaan aturan dilakukan Satgas Terpadu yang dikoordinasikan Satpol PP bersama instansi terkait.
-
Ketentuan mudik mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Malang mengimbau seluruh warga mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadan dan Idulfitri yang aman, tertib, dan kondusif. (arf)