email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bobol Toko di Gresik, Dua Pencuri Gasak Rokok Terekam CCTV dan Dibekuk Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
12 November 2025

JAVASATU.COM- Dua pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk anggota Polsek Tambak, Polres Gresik, setelah aksinya membobol toko dan menggasak rokok berbagai merek terekam kamera CCTV.

(Foto: Ist/Sudasir Al Ayyubi)

Keduanya diketahui berinisial MR (22), warga Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Pelaku kami amankan berdasarkan hasil rekaman CCTV dan pengembangan di lapangan,” ujar Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Aksi pencurian terjadi pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di toko milik Fatmawatih (40) di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang. Saat korban membuka toko pukul 04.30 WIB, ia mendapati uang tunai Rp1,5 juta dan rokok berbagai merek raib.

Dari rekaman CCTV, tampak seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” tengah beraksi di dalam toko. Korban pun langsung melapor ke Polsek Tambak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Setelah laporan diterima, tim penyidik bergerak cepat. SB alias H ditangkap lebih dulu di sekitar Polsek Sangkapura, disusul MR yang diamankan di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

“Dari tangan pelaku, kami sita rokok berbagai merek, uang tunai Rp39 ribu, handphone Realme warna biru, dan jaket hoodie bertuliskan ‘OFFLINE’ yang dipakai saat beraksi,” jelas Mustofah.

Barang bukti rokok yang disita antara lain Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia.

BacaJuga :

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku menggunakan hasil curian untuk membeli handphone, sementara SB menghabiskan uangnya untuk ngopi dan jalan-jalan.

Kini, keduanya ditahan di Mapolsek Tambak untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Mustofah.

Polisi mengimbau warga segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui layanan cepat “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau ke kantor polisi terdekat. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan TambakPencurianPencurian GresikPolres GresikPolsek TambakPulau Bawean

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Wali Kota Malang Cek Konstruksi Pot Pasar Besar, Pembongkaran Ditunda

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d