JAVASATU.COM- Dua pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk anggota Polsek Tambak, Polres Gresik, setelah aksinya membobol toko dan menggasak rokok berbagai merek terekam kamera CCTV.

Keduanya diketahui berinisial MR (22), warga Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Pelaku kami amankan berdasarkan hasil rekaman CCTV dan pengembangan di lapangan,” ujar Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di toko milik Fatmawatih (40) di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang. Saat korban membuka toko pukul 04.30 WIB, ia mendapati uang tunai Rp1,5 juta dan rokok berbagai merek raib.
Dari rekaman CCTV, tampak seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” tengah beraksi di dalam toko. Korban pun langsung melapor ke Polsek Tambak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Setelah laporan diterima, tim penyidik bergerak cepat. SB alias H ditangkap lebih dulu di sekitar Polsek Sangkapura, disusul MR yang diamankan di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.
“Dari tangan pelaku, kami sita rokok berbagai merek, uang tunai Rp39 ribu, handphone Realme warna biru, dan jaket hoodie bertuliskan ‘OFFLINE’ yang dipakai saat beraksi,” jelas Mustofah.
Barang bukti rokok yang disita antara lain Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku menggunakan hasil curian untuk membeli handphone, sementara SB menghabiskan uangnya untuk ngopi dan jalan-jalan.
Kini, keduanya ditahan di Mapolsek Tambak untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Mustofah.
Polisi mengimbau warga segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui layanan cepat “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau ke kantor polisi terdekat. (bas/nuh)