email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Modus Toko Bangunan Fiktif, Pria di Malang Tipu Rp1,9 Miliar

by Agung Baskoro
4 Juni 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reskrim Polres Malang membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus toko bangunan fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Pelaku, FS (47), ditangkap setelah terbukti memesan ribuan sak semen dari distributor tanpa membayar sepeser pun.

FS diperiksa polisi. (Foto: Ist)

Penangkapan dilakukan oleh Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa (3/6/2025). FS kini telah resmi ditahan.

“Pelaku memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda. Dua di antaranya ternyata toko fiktif. Setelah barang diterima, tidak ada pembayaran,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, melaporkan adanya tunggakan pembayaran atas 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023.

ADVERTISEMENT

Semen itu dikirim ke tiga toko yang diklaim milik FS, yaitu Toko Pelabuhan Ratu (Jalan Raya Bugis No. 11, Pakis), Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya (Perum Sapto Raya, Desa Bugis). Hasil penyelidikan menunjukkan dua toko terakhir tak pernah ada.

“Pelaku mengaku dua toko itu memang tidak eksis secara fisik. Yang satu lagi sudah tidak menyimpan barang,” tambah Nur.

Untuk meyakinkan distributor, FS menggunakan faktur dan surat jalan resmi. Namun setelah dua kali disomasi, ia tak menunjukkan itikad baik.

BacaJuga :

Polres Malang Luncurkan Ojol Mart dan Ojol Auto, Dukung Mitra Ojol Kamtibmas

Pencuri Mobil di Gresik Dibekuk Kurang dari Satu Jam

Polisi menyita 52 lembar faktur, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran terkait transaksi.

FS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengimbau pelaku usaha agar lebih waspada.

“Verifikasi mitra dagang sangat penting, apalagi untuk transaksi dalam jumlah besar dan pembayaran tempo. Bila ragu, segera konsultasi atau lapor ke polisi,” ujarnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan PakisPenipuanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bakamla Kukuhkan 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara di Minahasa Selatan

Wapang TNI Tandyo Budi: Pemimpin Harus Jadi Teladan dalam Sikap dan Tindakan

ADVERTISEMENT

TKD (Transfer ke Daerah) Percepat Pembangunan Daerah dan Indonesia Maju

Peringati Hari Santri, SMK PGRI 1 Gresik Jadikan Sholawat sebagai Pendidikan Moral

Tim Wasev Korem 072/Pamungkas Pastikan TMMD Wonosobo Tepat Sasaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Warga Griya Shanta Malang Tolak Jalan Tembus, Sebut Lebih Untungkan Developer daripada “Publik”

Alumni Ponpes Al-Karimi Gresik, Abdul Khobir Raih Gelar Profesor dari Kemenag

BERITA LAINNYA

Bakamla Kukuhkan 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara di Minahasa Selatan

Wapang TNI Tandyo Budi: Pemimpin Harus Jadi Teladan dalam Sikap dan Tindakan

TKD (Transfer ke Daerah) Percepat Pembangunan Daerah dan Indonesia Maju

Tim Wasev Korem 072/Pamungkas Pastikan TMMD Wonosobo Tepat Sasaran

Polri dan BNN Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Bukti Nyata Jalankan Asta Cita Prabowo

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d