JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reskrim Polres Malang membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus toko bangunan fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Pelaku, FS (47), ditangkap setelah terbukti memesan ribuan sak semen dari distributor tanpa membayar sepeser pun.

Penangkapan dilakukan oleh Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa (3/6/2025). FS kini telah resmi ditahan.
“Pelaku memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda. Dua di antaranya ternyata toko fiktif. Setelah barang diterima, tidak ada pembayaran,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, melaporkan adanya tunggakan pembayaran atas 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023.
Semen itu dikirim ke tiga toko yang diklaim milik FS, yaitu Toko Pelabuhan Ratu (Jalan Raya Bugis No. 11, Pakis), Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya (Perum Sapto Raya, Desa Bugis). Hasil penyelidikan menunjukkan dua toko terakhir tak pernah ada.
“Pelaku mengaku dua toko itu memang tidak eksis secara fisik. Yang satu lagi sudah tidak menyimpan barang,” tambah Nur.
Untuk meyakinkan distributor, FS menggunakan faktur dan surat jalan resmi. Namun setelah dua kali disomasi, ia tak menunjukkan itikad baik.
Polisi menyita 52 lembar faktur, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran terkait transaksi.
FS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengimbau pelaku usaha agar lebih waspada.
“Verifikasi mitra dagang sangat penting, apalagi untuk transaksi dalam jumlah besar dan pembayaran tempo. Bila ragu, segera konsultasi atau lapor ke polisi,” ujarnya. (Agb/Arf)