email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Modus Toko Bangunan Fiktif, Pria di Malang Tipu Rp1,9 Miliar

by Agung Baskoro
4 Juni 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reskrim Polres Malang membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus toko bangunan fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Pelaku, FS (47), ditangkap setelah terbukti memesan ribuan sak semen dari distributor tanpa membayar sepeser pun.

FS diperiksa polisi. (Foto: Ist)

Penangkapan dilakukan oleh Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa (3/6/2025). FS kini telah resmi ditahan.

“Pelaku memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda. Dua di antaranya ternyata toko fiktif. Setelah barang diterima, tidak ada pembayaran,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, melaporkan adanya tunggakan pembayaran atas 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023.

Semen itu dikirim ke tiga toko yang diklaim milik FS, yaitu Toko Pelabuhan Ratu (Jalan Raya Bugis No. 11, Pakis), Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya (Perum Sapto Raya, Desa Bugis). Hasil penyelidikan menunjukkan dua toko terakhir tak pernah ada.

“Pelaku mengaku dua toko itu memang tidak eksis secara fisik. Yang satu lagi sudah tidak menyimpan barang,” tambah Nur.

Untuk meyakinkan distributor, FS menggunakan faktur dan surat jalan resmi. Namun setelah dua kali disomasi, ia tak menunjukkan itikad baik.

BacaJuga :

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

Polisi menyita 52 lembar faktur, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran terkait transaksi.

FS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengimbau pelaku usaha agar lebih waspada.

“Verifikasi mitra dagang sangat penting, apalagi untuk transaksi dalam jumlah besar dan pembayaran tempo. Bila ragu, segera konsultasi atau lapor ke polisi,” ujarnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan PakisPenipuanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d