email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Maling Motor yang Belajar dari YouTube, Satu DPO Diburu

by Sudasir Al Ayyubi
16 November 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengambil tindakan tegas terukur terhadap seorang pencuri motor yang beroperasi di wilayah Randuagung, Kecamatan Kebomas. Pelaku, yang mengaku mendapatkan ilmu dari YouTube, seringkali menggunakan kunci lengkap dan alat-alat spesialis untuk merusak kunci sepeda motor. Termasuk kunci T.

Pelaku diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

Tersangka, AZ (28 tahun), warga Pamekasan, Madura, berhasil ditangkap di wilayah Madulang, Kecamatan Omben, Sampang. Ia diduga beraksi bersama temannya, UZ (DPO), yang masih dalam pengejaran.

Kapolrs Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 November 2023, dini hari. Keduanya berangkat dari Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam dengan plat nomor M 4444 NJA.

“Setelah mencari sasaran di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, mereka berhasil mencuri sepeda motor Vario warna putih milik korban,” kata Kapolres Gresik, Kamis (16/11/2023).

Lanjut Kapolres Gresik, AZ dan UZ (DPO) menggunakan alat khusus untuk membuka kunci gembok pagar rumah sasaran. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, mereka melarikan diri. Namun, anggota Resmob Polres Gresik berhasil mengejar mereka hingga di Jalan Mayjend Sungkono, di mana keduanya meninggalkan sepeda motor dan berusaha melarikan diri.

“Dalam upaya penangkapan, tersangka AZ melawan petugas, sehingga diterapkan tindakan tegas terukur,” tegas Kapolres Gresik.

“Satu orang DPO, UZ (24 tahun), asal Surabaya, masih dalam pengejaran polisi. AZ dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Kapolres kembali menegaskan.

BacaJuga :

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

AZ, yang sebelumnya merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2016, mengaku telah dua kali beraksi di Gresik. Ia mempelajari modus operandi tersebut dari YouTube, dengan menjual sepeda motor hasil curi seharga Rp 3 juta ke Madura.

“Saya belajar dari YouTube, sepeda motor dijual dengan harga Rp 3 juta ke Madura, uangnya buat makan,” ucap AZ.

Seorang korban, Handayani, mengungkapkan rasa syukurnya karena sepeda motornya berhasil dikembalikan oleh pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada Pak Kapolres dan jajarannya, motor saya bisa kembali, dan pelakunya ditangkap,” ucapnya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Adhitya Panji AnomCuranmor GresikPolres GresikSatreskrim Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kadis Disorot, PDIP: Jangan Nilai dari Latar Belakang

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved