email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

UU HKPD Diyakini Akan Optimalkan Layanan Publik dan Harmonisasi Pusat dan Daerah.

by Wiyono
21 Maret 2022

JAVASATU.COM-BATU- Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diyakini akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, dan akan meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Peserta dan undangan sosialisasi UU HKPD di Balaikota Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Demikian diungkapkan Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam acara UU HKPD di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu Jawa Timur, Senin (21/3/2022).

“UU HKPD juga memuat aturan pokok, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal nasional” kata Astera Primanto Bhakti

Menurutnya, UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

“Sehingga meskipun berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA. Hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal” kata dia

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, menambahkan bahwa UU HKPD ini adalah untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.

“Ada 4 pilar utama yang dilaksanakan melalui UU HKPD. Kementerian Keuangan menjamin tak ada satupun Pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU HKPD” jelasnya

BacaJuga :

Investasi Kota Batu Melonjak, 15 Perusahaan Dianugerahi Batu Investment Award 2025

Kepala Madrasah se-Kecamatan Dukun Bangun Kebersamaan dan Perkuat Kinerja

Made menyebut, UU HKPD dilaksanakan berlandaskan pada 4 pilar utama. Pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah. (Yon/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KemenkeuUU HKPD

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Kota Malang Raih Juara II E-Purchasing Awards 2025, Transaksi Jatim Bejo Tembus Rp35 Miliar

Erupsi Semeru, Polres Malang Tutup Total Jalur Ampelgading Malang-Lumajang

Wilayah Malang Masih Aman, BPBD Pastikan Tak Ada Dampak Erupsi Semeru

Orientasi TPK 2025 Digelar, Kota Kediri Genjot Penurunan Stunting 17,6 Persen

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Investasi Kota Batu Melonjak, 15 Perusahaan Dianugerahi Batu Investment Award 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Wilayah Malang Masih Aman, BPBD Pastikan Tak Ada Dampak Erupsi Semeru

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

BERITA LAINNYA

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Kota Malang Raih Juara II E-Purchasing Awards 2025, Transaksi Jatim Bejo Tembus Rp35 Miliar

Orientasi TPK 2025 Digelar, Kota Kediri Genjot Penurunan Stunting 17,6 Persen

Awan Panas Semeru Capai Jembatan Gladak Perak

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Presiden Prabowo Targetkan Semua Daerah Punya RS Setara Emirates dalam 4 Tahun

LAKSI Dukung Pendekatan Preventif dalam Operasi Zebra Tinombala 2025

Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Menhan: “Negara Tidak Boleh Kalah”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved