email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 21 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ini Syarat Membuat dan Perpanjangan SKCK di Polres Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
1 November 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK dikeluarkan pihak kepolisian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang. Proses pembuatan SKCK tidak rumit.

(Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menerangkan, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon atau warga.

“SKCK dipergunakan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi, bila yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, namun bila tidak makan SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun” ucap AKBP Azis, Selasa (1/11/2022).

Sementara Kasat Intelkam AKP Nurdianto Eko W, menjelaskan beberapa syarat membuat SKCK dan perpanjang SKCK.

Syarat membuat SKCK baru untuk WNI:

  1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)

  2. Fotokopi paspor

  3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

  4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

  5. Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP)

  6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).

Sedangkan SKCK baru untuk WNA:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

  3. Fotokopi paspor

  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

  7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).

(Foto: Istimewa)

Selanjutnya alur membuat SKCK di kantor polisi/ offline:

BacaJuga :

Golkar Gresik Akan Musda XI 2 September, Cari Ketua Baru Pengganti Ahmad Nurhamim

HUT IGTKI PGRI ke-75, Bupati Gresik Janjikan Rp7 Miliar Insentif Guru Non-sertifikasi

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

  5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perlu dicatat jika SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan.

Untuk alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

  5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sedangkan membuat SKCK secara online:

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Masyarakat yang hendak membuat SKCK online bisa melalui http://skck.polri.go.id/

Biaya pembuatan SKCK

Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.

  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres GresikSKCK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kabupaten Malang Siapkan Migran Center, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Pemkab Malang Siapkan Migran Center, LTSA Kepanjen Jadi Lokasi Pilot Project

ADVERTISEMENT

Festival Makan Gratis di Poncokusumo Dorong UMKM Lokal dan Kesejahteraan Warga

Puspen TNI Terima Atase Pers AS, Perkuat Diplomasi Pertahanan lewat Komunikasi Strategis

Golkar Gresik Akan Musda XI 2 September, Cari Ketua Baru Pengganti Ahmad Nurhamim

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

PKK Kecamatan Gresik Gelar Lomba Penyuluhan 10 Program Pokok, Dorong Kreativitas dan Kemandirian

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Golkar Gresik Akan Musda XI 2 September, Cari Ketua Baru Pengganti Ahmad Nurhamim

BERITA LAINNYA

Puspen TNI Terima Atase Pers AS, Perkuat Diplomasi Pertahanan lewat Komunikasi Strategis

KM Osela Tenggelam di Bangka Belitung, Bakamla Terjunkan Unsur Laut Bantu Cari Korban

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Bakamla RI dan Angkatan Laut Singapura Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved