JAVASATU-GRESIK- Hadirnya sosial media (sosmed) diyakini sebagai sarana memudahkan berbagai aktifitas sehari hari. Kecepatan informasi sudah menjadi konsumsi dalam realitas kehidupan saat ini.
Faktanya, jika ada kabar duka orang meninggal dunia di grup sosmed, biasanya dalam hitungan detik langsung disambut balasan Inna Lillahi (ila akhirihi) atau al-Fatihah dalam bentuk stiker atau teks animasi yang sepertinya sudah disimpan dan tinggal copy-paste oleh pengguna sosmed.
Bahkan si pengirim stiker di sosmed biasanya juga tanpa mengucapkan doa atau al Fatihah, atau memang lupa melafadzkannya.
Lantas, cukupkah dengan cara demikian (hanya kirim stiker), tanpa mengucapkan?
Jawaban:
Do’a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan Al-Fatihah dan do’a lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum dishare, (maka) tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayyit.
Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu, sebelum dishare.
(Referensi) silahkan dilihat beberapa keterangan sebagai berikut:
1. Kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi, hal. 16:
اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له
“Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya).”
Baca Juga:
-
Bersalam-salaman di Hari Raya saat Pandemi, Apa Hukumnya? – Tugujatim.id
-
Ziarah Kubur Jelang Idul Fitri, Apa Hukumnya Tradisi Ini ya? – Tugujatim.id
-
Cara Memilih Pasangan Hidup dalam Islam – Tugujatim.id
2. Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):
“لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛
“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal.”
Sumber: KH. Zaenal Arifin, Pesantren Denanyar.