JAVASATU.COM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang kembali menghadirkan layanan perekaman biometrik dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan. Sebanyak 2.418 warga binaan berhasil direkam biometrik dalam kegiatan yang digelar Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut percepatan pemadanan data kependudukan warga binaan sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelayanan berlangsung di Ruang Staf Perawatan Lapas Kelas I Malang dengan melibatkan petugas registrasi dan tim Disdukcapil Kota Malang.
Pelaksanaan kegiatan dipantau langsung Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang Agung Sulistyo, Kepala Seksi Registrasi Yoga Nur Karendra, serta Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Malang M Wahyu Hidayat.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Yoga Nur Karendra, mengatakan layanan tersebut diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa membedakan daerah asal domisili.
“Pelayanan ini kami lakukan untuk seluruh warga binaan, tidak hanya berdasarkan domisili tertentu saja. Tujuannya agar seluruh warga binaan memperoleh kepastian administrasi kependudukan,” ujar Yoga.
Selain perekaman biometrik, petugas juga berhasil melakukan pemadanan NIK terhadap 23 warga binaan. Rinciannya, 16 orang berasal dari Kabupaten Malang, tiga orang Kota Malang, dua orang Pasuruan, satu orang Bondowoso, dan satu orang Banjarmasin.
Yoga menjelaskan masih terdapat dua warga binaan yang belum berhasil diproses. Satu orang tidak hadir saat pelayanan berlangsung, sementara satu lainnya terkendala data kependudukan yang tidak aktif akibat terblokir di daerah asal.
“Data yang belum aktif akan segera kami koordinasikan dengan Disdukcapil daerah asal di luar Jawa Timur untuk proses pengaktifan kembali,” katanya.
Menurutnya, pemadanan data kependudukan menjadi bagian penting dalam mendukung validitas data warga binaan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain itu, perekaman biometrik juga membantu memperlancar pemenuhan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Petugas registrasi bersama tim Disdukcapil Kota Malang turut memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan berlangsung tertib.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Malang, M Wahyu Hidayat, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Lapas Kelas I Malang dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas Malang karena telah membantu percepatan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pemadanan NIK ini penting agar warga binaan tetap memiliki akses terhadap hak-hak administrasi dan pelayanan pemerintah,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan kerja sama tersebut akan terus dilanjutkan guna meningkatkan kualitas data kependudukan warga binaan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal. (dop/nuh)