JAVASATU.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dengan menggelar Pelatihan Penyusunan Policy Brief Berbasis Evidence di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang dikemas dalam Forum Diskusi Raboan itu bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus dalam menyusun rekomendasi kebijakan berbasis data sebagai masukan bagi para pengambil keputusan.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag., mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya MUI menjalankan fungsi sebagai Shodiqul Hukumah (mitra pemerintah) sekaligus Khodimul Ummah (pelayan umat) dalam merespons persoalan sosial keagamaan.
“Hari ini kita akan belajar bersama penyusunan policy brief, karena MUI merupakan organisasi yang memiliki peran strategis sebagai Shodiqul Hukumah, mitra pemerintah dalam mengambil kebijakan, sekaligus sebagai Khodimul Ummah yang harus terus merespons berbagai persoalan umat secara aktual,” ujar Abdul Chalik.
Menurutnya, Forum Diskusi Raboan tidak boleh berhenti sebatas ruang bertukar gagasan. Hasil diskusi dan kajian harus diolah menjadi rekomendasi yang dapat disampaikan kepada pemerintah maupun pemangku kepentingan sebagai bahan perbaikan kebijakan.
“Kami berharap ilmu pengetahuan yang lahir dari forum ini dapat dikelola menjadi rekomendasi dan disampaikan kepada pihak terkait agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Pelatihan menghadirkan narasumber Ajeng Widya Prakasita, S.IP., M.A., dosen Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya. Ia menjelaskan, policy brief merupakan dokumen rekomendasi kebijakan yang disusun secara singkat, padat, dan berbasis fakta sehingga mudah dipahami para pengambil kebijakan.
“Policy brief ini berbeda dengan artikel ilmiah atau jurnal karena disusun secara ringkas. Tantangannya adalah bagaimana mengompresi substansi agar tetap utuh dan mudah dipahami,” jelas Ajeng.
Ajeng menambahkan, penyusunan policy brief berbasis evidence harus diawali dengan identifikasi masalah, analisis akar persoalan, penyajian data pendukung, alternatif kebijakan, hingga rekomendasi yang dapat diterapkan. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi jembatan antara hasil penelitian dengan kebutuhan nyata masyarakat.
“Policy brief mencoba menjembatani hasil penelitian dengan kebijakan. Dokumen ini selalu dimulai dari masalah, bukan dari sebuah format,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Gresik, Drs. H. Syaiful Kirom, M.M., berharap metode penyusunan policy brief dapat diterapkan seluruh komisi di lingkungan MUI sehingga setiap persoalan umat dapat dikaji secara komprehensif dan menghasilkan rekomendasi yang tepat.
“Kalau policy brief ini diterapkan di setiap komisi, maka berbagai persoalan umat bisa dibedah berdasarkan akar masalahnya dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar bermanfaat bagi Kabupaten Gresik,” ungkap Syaiful Kirom.
Forum Diskusi Raboan turut dihadiri Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik Makmun, M.Ag., Bendahara Umum H. Khoirul Anwar, S.H., M.M., jajaran pimpinan bidang, serta pengurus komisi di lingkungan MUI Kabupaten Gresik. (bas/arf)